Jumat, 31 Juli 2009

JADWAL KEGIATAN ADPI BULAN AGUSTUS

1. Diklat Manajemen Investasi Dana Pensiun

dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 7 Agustus 2009 bertempat di Gedung Arthaloka Lt. 17 dengan kurikulum sebagai berikut :
Peraturan mengenai investasi DP, Fungsi dan kelembagaan Pasar Modal, Analisis Saham (Fundamental dan Teknikal), Proses Investasi di pasar modal, Menentukan kebijakan / strategi investasi, Kontrak opsi saham, Manajemen Investasi Surat Utang, Perhitungan Investasi obligasi, Jenis obligasi, Pemeringkatan obligasi, Sistem Perdagangan pasar uang, Jenis dan mekanisme pasar uang dan Penempatan langsung saham.

2. Workshop Strategi Investasi Saham

dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2009 bertempat di Gedung Arthaloka Lt. 17 dengan materi : Investment Plan & Capital Management, Analisa Fundamental, Analisa Teknikal Perdagangan Saham, Aplikasi Manajemen Portofolio dengan Biaya Rp 900.000,-

3. Diklat Manajemen Umum Dana Pensiun

dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 14 Agustus 2009 bertempat di Gedung Arthaloka Lt. 17. Diklat ini diperuntukan bagi calon pengurus DP dan staf DP agar lebih memahami mengenai Dana Pensiun, adapaun materinya sebagai berikut :

Peraturan Perundangan : Dasar hukum DP, Program Pensiun, Lingkungan Program Pensiun, Iuran dan Manfaat Pensiun, Tata Kelola DP dan Akuntabilitas DP

Organisasi & Manajemen : Organisasi & Fungsi Manajemen DP, Pengawasan DP dan Good Pension Fund Governance

Akuntansi Dana Pensiun : Akuntansi khusus DP, Laporan Keuangan & Portofolio Investasi, Perpajakan

Investasi Dana Pensiun : Peraturan Investasi, Instrumen Investasi DP

Aktuaria : Pengantar dasar aktuaria, Pendanaan & Solvabilitas

Biaya Rp 3.000.000,-

4. Seminar Setengah Hari tentang "Antisipasi Kasus Hukum Dalam Berinvestasi Melalui Pemeringkatan & Penerapan Manajemen Risiko Dana Pensiun" yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2009 di Sumba Room Hotel Borobudur - Jakarta

5. Workshop Aktuaria Dana Pensiun

workshop ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 - 19 Agustus 2009 di Gedung Arthaloka Lt. 17 biaya Rp 1.600.000,- dengan materi :
Peraturan DP tentang pendanaan, Hal-hal yg diatur dalam Peraturan DP yang berhubungan dengan aktuaria, Valuasi Aktuaria : Tujuan, Laporan hasil perhitungan aktuaria, Asumsi aktuaria, Metode perhitungan. Faktor Pengurang Nilai Sekarang : Pembentukan faktor, Cara membaca dan contoh-contoh kasus.

Bagi yang berminat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut mohon segera menghubungi ADPI di 021-2514050, 2514052

KEGIATAN ADPI BULAN JULI



Selasa, 28 Juli 2009

Perkembangan Dana Pensiun di Indonesia



Selasa, 21 Juli 2009

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Ada 3 jenis Dana Pensiun di Indonesia yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) untuk yang satu ini (DPBK) di Indonesia sampai sekarang belum ada, untuk kali ini saya akan membahas mengenai DPPK dulu.

Pendiri DPPK adalah orang atau badan yang mempekerjakan karyawan sedangkan untuk pesertanya terbatas pada perusahaan yg mendirikan DPPK tersebut dan Mitra Pendiri apabila ada serta ada hubungan hukum ketenagakerjaan antara Pendiri, Mitra Pendiri dan Peserta. Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk / diberhentikan oleh Pendiri.
Dalam DPPK untuk program pensiunnya ada dua pilihan yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Untuk satu DPPK tidak boleh menyelenggarakan 2 program sekaligus misalnya DPPK A dengan program PPMP dan PPIP ini dilarang tetapi kalau 1 Pendiri mau mendirikan 2 DPPK boleh, misalnya perusahaan B mendirikan 2 DPPK (DPPK B dengan PPMP dan DPPK B dengan PPIP).
Usia pensiun dalam DPPK sudah ditentukan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan peserta tidak bisa menentukan usia pensiunnya sendiri-sendiri, rata-rata DPPK yang ada di Indonesia ini menentukan untuk usia pensiun normal 55 tahun dan untuk usia pensiun dipercepat 45 tahun. Iuran pensiun bersumber dari 2 sumber :
1. Pemberi Kerja
2. Pemberi Kerja dan Peserta

Dalam DPPK dengan PPIP Total iuran baik dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta (apabila Peserta diwajibkan mengiur) maksimal 20% dari PhDP (penghasilan dasar pensiun) [KMK 343/1998 Psl 16 (1)]
PhDP ini ditetapkan di dalam PDP unsur-unsurnya bisa gaji pokok, gaji pokok + tunjangan-tunjangan. Sebagai contoh : peserta DPPK A dengan PPIP PhDP-nya Rp 100.000, maka maksimal total iuran yang dikeluarkan oleh Pemberi Kerja dan peserta (apabila diwajibkan ikut mengiur) Rp 20.000 tidak boleh melebihi dari Rp 20.000,- (misalnya 15% dari Pemberi Kerja dan 5% dari Peserta) Iuran Peserta (apabila Peserta diwajibkan mengiur) max. 60% dari iuran Pemberi Kerja [KMK 343/1998 Psl 16 (2)]

Untuk DPPK dengan PPMP iuran Pemberi Kerja Tidak Pasti (fluktuasi) tergantung dari kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun (apabila dana pensiun telah tercukupi dananya, maka Pemberi Kerja tidak perlu membayar iuran lagi). Iuran Pemberi Kerja besarnya berdasarkan perhitungan aktuaria, terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan (apabila defisit) [KMK 510/2002] sedangkan iuran peserta Max. 3% atau Max. 3 x Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja x PhDP [UU DP Psl 15]

Manfaat Pensiun DPPK PPMP

Besarnya pensiun sudah pasti dan dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan rumus-rumus tertentu, sebagai berikut :
Manfaat Pensiun Normal (MPN) dibayarkan pada waktu peserta mencapai usia pensiun normal, rumusnya : F x MK x PhDP
[UU DP Psl 21 (1)-Penjelasan, KMK 343/98 Psl 2 (2), (3)]
Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan Menteri Keuangan (MK) dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]

Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) dibayarkan pada waktu berhenti bekerja telah mencapai UPD (Usia Pensiun Dipercepat) [UU DP Psl 1 butir 11] rumusnya : FP x F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] dibaryarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup
(kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]

Manfaat Pensiun Cacat (MPC) dibayarkan pada waktu Berhenti bekerja karena cacat [UU DP Psl 1 butir 12] rumusnya : F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]

Pensiun Ditunda (PD) Pada waktu berhenti bekerja belum mencapai UPD tetapi telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun [UU DP Psl 1 butir 13] untuk pembayaran manfaat pensiunnya menunggu sampai mencapai UPD, rumusnya :
FP x F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]

Manfaat Pensiun Janda / Duda dibayarkan apabila Peserta / Pensiunan meninggal dunia [UU DP Psl 22 (1), PP 76/92 Psl 29 (1)] Min. 60% dari Manfaat Pensiun Peserta [UU DP Psl 22 (1)] dibayarkan secara Bulanan dan seumur hidup kecuali apabila Janda/Duda kawin lagi, manfaat pensiun dibayarkan kepada Anak. [PP 76/92 Psl 29 (2)]

Manfaat Pensiun Anak dibayarkan apabila Janda/Duda kawin lagi atau Janda / Duda meninggal dunia atau Peserta/Pensiunan meninggal dunia tidak ada Janda/Duda [UU DP Psl 22 (2), PP 76/92 Psl 29 (3)] Sama besarnya dengan Manfaat Pensiun Janda/Duda (min 60% dari MP Peserta) [UU DP Psl 22 (1)] dibayarkan secara Bulanan dan wajib dibayarkan sampai Anak sekurang-kurangnya mencapai usia 21 tahun dan dapat diteruskan sampai Anak mencapai usia setinggi-tingginya 25 tahun. Dalam hal Anak cacat sebelum melampaui batas usia pembayaran manfaat pensiun, manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan melebihi usia tersebut di atas [PP 76/92 Psl 29 (4), KMK 343/98 Psl 27].

Apabila peserta tidak mempunyai istri/suami atau anak, maka manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia dapat dibayarkan kepada Pihak yang ditunjuk oleh peserta, besarnya manfaat pensiun sama dengan manfaat pensiun peserta dan dibayarkan secara sekaligus [PP 76/92 Psl 30]

Sedangkan untuk PPIP manfaat pensiunnya tidak pasti tergantung dari besarnya iuran dan hasil pengembanganya, apabila hasil pengembangan bagus, maka manfaat pensiunya pun akan bagus pula sedangkan apabila hasil pengembanganya jeblok / kurang bagus, maka manfaat pensiunya pun menjadi kecil. Dan untuk manfaat pensiunya sendiri harus dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan membeli anuitas pensiun tidak dapat dibayarkan oleh DPPK itu sendiri dan untuk anuitas pensiun harganya mahal sehingga manfaat pensiunya otomatis menjadi kecil serta untuk membeli anuitas pensiun pajaknya dibayar di muka dengan tarif progresif, hal ini sangat merugikan peserta.

Kamis, 09 Juli 2009

Portofolio Investasi DP 2004 - 2008

Senin, 06 Juli 2009

Susunan Dewan Pimpinan ADPI Masa Bakti 2009 - 2013

Ketua Umum : Djoni Rolindrawan DP Bimantara
Wakil Ketua Umum I : Purwanto DP BRI
Wakil Ketua Umum II : Azwani Sjech Umar DP PLN

Bidang Organisasi dan Hubungan Kelembagaan (I)

1. Masrokan Nasuha DP BNI sebagai Ketua
2. Sudaryanto DP Merpati Nusantara Airlines sebagai Anggota
3. Bambang Wibisono DP Freeport Indonesia Company sebagai Anggota
4. Wahyu Noer YE Azhari DP Kimia Farma sebagai Anggota

Bidang Tata Kelola dan Sistem Informasi (II)

1. Rochiman Sukarno DP Telkom sebagai Ketua
2. Torang Napitupulu DP Pertamina sebagai Anggota
3. Indera Hadi DP LKBN Antara sebagai Anggota

Bidang Pendidikan dan Pelatihan (III)

1. Pandamsih DP BTN sebagai Ketua
2. Sularno Dapenma Pamsi sebagai Anggota
3. Evi Yuteva DP Bank Mandiri Empat sebagai Anggota

Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (IV)

1. Agustono DP ASDP sebagai Ketua
2. Mubasir Zarkasyi DP Elnusa sebagai Anggota
3. Syamsir Alam R DP BPD Sumatera Barat sebagai Anggota

Bidang Hukum dan Advokasi (V)

1. Bambang Sri Muljadi DP Bank Mandiri Dua sebagai Ketua
2. Palmerius Ray Sagala DP Caltex Pacific Indonesia sebagai Anggota
3. Zen Zainuddin DP Angkasa Pura II sebagai Anggota

Bidang Investasi (VI)

1. Gatut Subadio DP Bank Mandiri sebagai Ketua
2. Roswita Nilakurnia DP Perkebunan sebagai Anggota
3. Her Purwanto DP Bank Jabar sebagai Anggota
4. Ni Made Anita Susan DP RS Islam Jakarta sebagai Anggota

Rabu, 01 Juli 2009

BEI Suspensi Saham Leo Investments (ITTG)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspen) saham PT Leo Investments Tbk (ITTG) di seluruh pasar sejak sesi pertama transaksi 1 Juli
2009.

Suspensi dilakukan lantaran keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan periode 31 Desember 2008.

Demikian disampaikan Ph Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI, Dwi Shara Soekarno dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (1/7/2009).

Dwi menyebutkan, perseroan belum memenuhi kewajiban berupa penyampaian laporan keuangan auditan tahun buku 2008. Atas pertimbangan tersebut, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek ITTG hingga perseroan memenuhi seluruh kewajiban kepada bursa. sumber:detikfinance

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP