HUT ADPI Ke-24
Dalam rangka hari ulang tahun ADPI ke-24 seperti tahun-tahun sebelumnya ADPI akan menyelenggarakan beberapa kegiatan antara lain :
I. Turnamen Tenis Lapangan
Turnamen ini akan dilangsungkan tanggal 3 Oktober 2009 bertempat di lapangan tenis Jl. Pati Unus F 4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, nomor yang akan dipertandingkan adalah ganda putra perorangan dengan sistem gugur dan turnamen ini dikhususkan bagi Pengurus, Dewan Pengawas dan Pendiri Dana Pensiun Anggota ADPI seluruh Indonesia
II. Bakti Sosial
Berupa pemberian santunan bagi anak yatim piatu yang pelaksanaannya dikoordinator oleh masing-masing Komda I s/d VIII pada tanggal 3 Oktober 2009
III. Malam Apresiasi
Malam penghargaan bagi Dana Pensiun yang dinilai mempunyai kinerja baik pada tahun 2008, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2009 jam 19.00 WIB di Sumba Room Hotel Borobudur - Jakarta, adapun kriteria dan sistem penilaiannya sebagai berikut :
1. Penilaian kinerja Dana Pensiun (DP) tahun 2008 dikelompokkan menjadi 6 kategori sebagai berikut :
(1) DP dengan Aktiva Bersih di atas Rp 1 trilyun
(2) DP dengan Aktiva Bersih di atas Rp 500 milyar s/d Rp 1 trilyun
(3) DP dengan Aktiva Bersih di atas Rp 200 milyar s/d Rp 500 milyar
(4) DP dengan Aktiva Bersih di atas Rp 100 milyar s/d Rp 200 milyar
(5) DP dengan Aktiva Bersih di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar
(6) DP dengan Aktiva Bersih Rp 50 milyar atau kurang
2. Untuk setiap kategori akan ditetapkan 3 (tiga) pemenang yaitu Dana Pensiun Terbaik I, II, dan III.
3. Aspek yang menjadi ukuran penilaian :
(1) ROA (Hasil Investasi Bersih*) dibagi rata-rata Aktiva Bersih)
(2) ROI (Hasil Investasi Bersih*) dibagi rata-rata Investasi)
(3) Efisiensi Biaya Operasional (Biaya Operasional dibagi Aktiva Bersih)
(4) Efisiensi Biaya Investasi (Biaya Investasi dibagi Hasil Investasi*))
(5) RKD (Aktiva Bersih dibagi Proyeksi Kewajiban ActuarÃa)
Untuk DPPK – PPIP diasumsikan RKDnya 100%
(6) Portofolio Investasi (dinilai dari ragam / jensi investasinya)
(7) Kepatuhan (pemenuhan sertifikasi Pengurus, ketepatan waktu penyampaian laporan
berkala kepada Menteri Keuangan)
*)SPI tidak diperhitungkan
4. a. Nilai tertinggi untuk setiap aspek adalah 100 (seratus).
b. Nilai tertinggi atau terendah dipergunakan sebagai faktor pembagi untuk urutan
di bawahnya.
5. Masing-masing aspek tersebut pada butir 3 ditetapkan bobotnya sebagai berikut :
a. ROA bobot 20%
b. ROI bobot 20%
c. Efisiensi Biaya Operasional bobot 15%
d. Efisiensi Biaya Investasi bobot 15%
e. RKD bobot 10%
f. Portofolio Investasi bobot 10%
g. Kepatuhan bobot 10%
6. a. Untuk bobot RKD dikurangi (misal 5) apabila terdapat tunggakan iuran yang
cukup signifikan.
b. Untuk bobot Kepatuhan ada pengurang apabila ada Pengurus yang belum lulus
ujian atau terlambat menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.
7. Hasil akhir atas penilaian aspek tersebut pada butir 3 diperoleh dari hasil
perkalian antara nilai setiap aspek dengan bobotnya.
8. Apabila perhitungan tersebut pada butir 6 menghasilkan angka yang sama di dalam
satu kategori, kriteria DP terbaik ditetapkan berdasarkan ROI yang tertinggi.
9. Keputusan Tim Penilai bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi ADPI