MUNAS V ADPI 2013
Sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Anggaran Dasar ADPI, Musyawarah Nasional (MUNAS) ADPI adalah merupakan kekuasan tertinggi ADPI dan diadakan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun. MUNAS V ADPI telah dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2013 di Grand Ballroom Ayodya Resort Nusa Dua Bali. dalam rangka kegiatan Munas V ADPI sehari sebelumnya tanggal 10 Juni 2013 diadakan Seminar Nasional dengan tema “Sustainability Kelembagaan Sebagai Dasar Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan Dana Pensiun” dalam seminar tersebut tampil sebagai pembicara/key notespeaker : Bp Muliaman D Hadad - Ketua Dewan Komisioner OJK, Bp Firdaus Djaelani - Kepala Eksekutif IKNB, Bp Wahyu Widodo - Direktur Pengupahan Kemenakertrans, Bp Djoni Rolindrawan - Ketua Umum ADPI, Bp Putut E Andanawarih - Manulife Manajemen Indonesia, Ibu Lilis Setiadi - Batavia Prosperindo Asset Management, Bp Moh Hanif - Mandiri Manajemen Investasi, Bp Michael T Tjoajadi - Schroders Investment Management Indonesia dan Bp Faisal Basri - pengamat ekonomi.
setelah acara seminar selesai pada malam harinya diadakan "Malam Keakraban" yang dihadiri oleh peserta Munas dan para mitra kerja dana pensiun dengan acara makan malam bersama dan hiburan.
salah satu perwakilan dari Komda V - ADPI Jawa Tengah dan DIY
Dalam pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sesuai dengan forum rapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung / pemungutan suara. Adapun peserta yang mencalonkan diri maju sebagai Calon Ketua dan Wakil serta hasil pemilihanya adalah sbb :
- Djoni Rolindrawan - Ketua DP Danapera - 26 suara
- Gatut Subadio - Dirut DP Bank Mandiri - 44 suara
- Sularno - Dirut Dapenma Pamsi - 2 suara
- Inderahadi - Dirut DP LKBN Antara - 4 suara
- Zain Zainuddin - Dirut DP Angkasa Pura II - 1 suara
- Agustono - Dirut DP ASDP - 7 suara
- Totok Subianto - Direktur DP Telkom - 5 suara dan
- Suheri - Presdir DP Astra Satu - 7 suara
Munas V ADPI mengamanatkan kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih untuk segera melengkapi struktur organisasi dan personilnya paling lambat 1 bulan setelah Munas.