Sekelumit Tentang Dana Pensiun
suatu program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Disini terkandung 3 substansi yaitu :
1.Mengatur kelembagaannya, yaitu DP sebagai Badan Hukum
2.Mengatur kegiatan usahanya, yaitu menyelenggarakan program pensiun
3.Mengatur cara pembayarannya, yaitu berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu
- UU No 11/1992 tentang Dana Pensiun
- UU No 38/2008 tentang PPh
- PP NO 76 TH 1992 : DPPK
- PP NO 77 TH 1992 : DPLK
- Keputusan / Peraturan Menteri Keuangan
1.NO 227 TH 1993 : Pengesahan DPPK
2.NO 228 Th 1993 : Pengesahan DPLK
3.NO 802 TH 1993 : Perubahan NO 228 TH 1993
4.NO 651 TH 1994 : Fasilitas Perpajakan DP
5.NO 343 TH 1998 : Iuran dan Manfaat Pensiun
6.NO 344 TH 1998 : Perubahan NO 227 TH 1993
7.NO 51 TH 2001 : Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
8.NO 231 TH 2002 : Perubahan NO 343 TH 1998
9.NO 509 TH 2002 : Laporan Keuangan DP
10.NO 510 TH 2002 : Pendanaan dan Solvabilitas DPPK
11.NO 512 TH 2002 : Pemeriksaan DP
12.NO 513 TH 2002 : Persyaratan Pengurus & Dewan Pengawas DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK
13.NO 45 TH 2003 : Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
14.NO 91 TH 2005 : Perubahan Kedua NO 343 TH 1998
15.NO 113 TH 2005 : Perubahan NO 510 TH 2002
16.NO 100 TH 2007 : Laporan Teknis Dana Pensiun
17.NO 199 TH 2008 : Investasi Dana Pensiun - Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 02/2005 tentang Usia Pensiun
- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan :
NO 4263 TH 2004 : Persyaratan Pengetahuan di Bidang DP bagi Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK
NO 2344 TH 2003 : Pedoman Penyusunan Laporan Investasi DP
NO 2345 TH 2003 : Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan DP
NO 4777 TH 2003 : Data Elektronik Laporan Keuangan & Laporan Aktuaris - Keputusan/Peraturan Bapepam-LK :
NO 84 TH 2006 : Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun
NO 136 TH 2006 : Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun
NO 01 TH 2007 : Bentuk dan Susunan Laporan Teknis Dana Pensiun
NO 04 TH 2008 : Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko
NO 08 TH 2008 : Perubahan Keputusan DJLK No 2345 Th 2003
NO 01 TH 2009 : Dasar Penilaian Jenis-jenis Investasi DP - Keputusan Direktur Jenderal Pajak
NO 333/2001 : Pajak Anuitas
NO 160/2005 : Tata Cara Penerbitan SKB
Jenis Dana Pensiun di Indonesia ada 3 :
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) hanya boleh didirikan oleh Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) setahu saya di Indonesia belum pernah ada
Jenis Program Dana Pensiun ada 2 :
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) : besarnya Manfaat Pensiun (MP) sudah pasti sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dalam bentuk rumus
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) : Besarnya MP tidak pasti. Tergantung dari besarnya iuran dan hasil pengembangannya (investasinya) untuk dibelikan anuitas pada perusahaan asuransi jiwa. disini ada risiko besarnya MP bagi peserta artinya jikalau hasil investasinya jeblok, seperti pada saat ini, dimana pasar modal sedang anjlok semua, maka MP nya menjadi jeblok (kecil), sebaliknya jikalau hasil investasinya bagus, maka MP nya menjadi besar.
Untuk DPPK boleh menyelenggarakan PPMP atau PPIP (untuk satu dana pensiun tidak boleh menyelenggarakan 2 program PPMP dan PPIP), sedangkan untuk DPLK hanya boleh menyelenggarakan PPIP saja.
Manfaat Dana Pensiun
- Bagi Karyawan (Perorangan)
Dengan ikut program pensiun pada Dana Pensiun, maka ada jaminan kesinambungan penghasilan pada purna tugas bagi dirinya sendiri, bagi istri / suami & anaknya, untuk kesejahteraan di hari tua bagi dirinya & keluarganya - Bagi Perusahaan
- Dengan mendirikan Dana Pensiun, berarti Perusahaan memberikan perhatian kepada Karyawannya untuk kelangsungan hidupnya pada purna tugas dari Perusahaan, untuk kesejahteraan di hari tuanya.
- Perusahaan menganggap bahwa karyawan bukan merupakan faktor produksi semata, tetapi karyawan adalah mitra kerja, bersama membangun, mengembangkan dan membesarkan perusahaan untuk kepentingan bersama.
- Dengan adanya jaminan kesinambungan penghasilan, maka akan menimbulkan rasa “aman” di masa depan, sehingga ada ketenangan baik pada waktu masih aktif bekerja pada perusahaan maupun pada purna tugas. Kondisi demikian akan menciptakan iklim yang kondusif dalam hubungan yang lebih harmonis antara Karyawan dengan Perusahaan.
- Dengan kondisi demikian, Karyawan akan lebih bergairah, lebih bersemangat untuk bekerja keras dan lebih loyal kepada Perusahaan. “Turn Over” Karyawan dapat dikurangi. Perusahaan dapat mempertahankan Karyawan yang bermutu, bahkan dapat menarik (merekrut) tenaga kerja yang berkualitas dan profesional. Dengan demikian produktivitas Perusahaan akan meningkat, sehingga rentabilitas Perusahaan juga meningkat.
- Dengan program pensiun, akan terbentuk citra yang sangat positif dari masyarakat terhadap Perusahaan tempat seseorang pernah mengabdikan diri. Reputasi Perusahaan ini mempunyai nilai tersendiri dalam mempertahankan keberadaan dan membesarkan Perusahaan.
3. Bagi Masyarakat
Dana Pensiun adalah lembaga pemupuk dana masyarakat yang bersumber dari dalam negeri dan bersifat jangka panjang, sangat besar peranannya dalam pembangunan nasional, untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Terbentuknya akumulasi dana yang bersumber dari dalam negeri, berarti bertumpu pada kemampuan dalam negeri, sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan pinjaman dari luar negeri.
4. Bagi Negara
Dengan kesejahteraan di hari tua akan mengurangi kerawanan sosial. Kondisi sosial yang baik merupakan unsur yang sangat penting dalam menciptakan keamanan negara