Bapepam Rilis 6 Aturan Pemeringkat Efek
Bapepam-LK merilis 6 aturan baru terkait dengan Penasihat Investasi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pemeringkat Efek.
Aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme lembaga pemeringkatan Efek serta memberikan landasan hukum yang kuat terhadap kegiatan lembaga pemeringkat Efek.
"Langkah ini sejalan dengan tuntutan masyarakat pemodal yang mengharapkan lembaga pemeringkatan Efek dapat menjalankan bisnisnya secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)," jelas Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Senin (22/6/2009).
Dengan kondisi lembaga pemeringkat Efek yang demikian, lanjut Fuad, diharapkan terwujud industri pemeringkatan yang berkualitas dan akan dapat mendorong terciptanya industri Pasar Modal yang sehat.
Beberapa materi yang diatur dalam keenam peraturan baru tersebut adalah:
1. Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-151/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini memuat ketentuan, antara lain:
a. Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Persyaratan integritas, kompetensi dan keahlian bagi Direksi, Dewan Komisaris dan analis Perusahaan Pemeringkat Efek.
c. Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemisahan fungsi pemeringkatan, riset, pemasaran dan kepatuhan dalam struktur organisasi perusahaan.
e. Kewajiban memiliki Komite Pemeringkat dan Analis.
2. Peraturan Nomor V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 155/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini mewajibkan kepada Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain untuk melakukan review berkala (3 tahun sekali) atas prosedur dan metodologi pemeringkatan, serta menjamin kerahasiaan seluruh informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh Perusahaan Pemeringkat Efek dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, diatur pula beberapa batasan atau larangan jika Perusahaan Pemeringkat Efek akan melakukan pemeringkatan atas Efek yang diterbitkan oleh Pihak terafiliasi, atau pemeringkatan atas Efek dimana direksi, komisaris, atau bahkan Perusahaan Pemeringkat Efek itu sendiri memiliki kepentingan terhadap Efek atau perusahaan yang akan diperingkat.
3. Peraturan Nomor V.H.4 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 152/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini memuat ketentuan minimum yang harus dituangkan dalam perjanjian pemeringkatan Efek antara Perusahaan Pemeringkat Efek dengan Pihak yang meminta dilakukannya pemeringkatan Efek.
4. Peraturan Nomor X.F.4 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-153/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini memuat kewajiban pelaporan, baik yang bersifat insidentil, misalnya perubahan direksi, perubahan struktur organisasi dan perubahan metodologi pemeringkatan, maupun laporan yang bersifat berkala, yaitu laporan kegiatan tahunan serta laporan kegiatan operasional triwulanan.
5. Peraturan Nomor X.F.5 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-154/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini mengatur kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya dalam bentuk dokumen tercetak (hardcopy) atau dokumen elektronik (softcopy), sesuai dengan bentuk dan batas waktu penyimpanan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Peraturan Nomor X.F.6 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-156/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini antara lain mengatur kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mempublikasikan metodologi pemeringkatan serta publikasi atas hasil pemeringkatan Efek melalui website.
Sumber : detikfinance
Aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme lembaga pemeringkatan Efek serta memberikan landasan hukum yang kuat terhadap kegiatan lembaga pemeringkat Efek.
"Langkah ini sejalan dengan tuntutan masyarakat pemodal yang mengharapkan lembaga pemeringkatan Efek dapat menjalankan bisnisnya secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)," jelas Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Senin (22/6/2009).
Dengan kondisi lembaga pemeringkat Efek yang demikian, lanjut Fuad, diharapkan terwujud industri pemeringkatan yang berkualitas dan akan dapat mendorong terciptanya industri Pasar Modal yang sehat.
Beberapa materi yang diatur dalam keenam peraturan baru tersebut adalah:
1. Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-151/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini memuat ketentuan, antara lain:
a. Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Persyaratan integritas, kompetensi dan keahlian bagi Direksi, Dewan Komisaris dan analis Perusahaan Pemeringkat Efek.
c. Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemisahan fungsi pemeringkatan, riset, pemasaran dan kepatuhan dalam struktur organisasi perusahaan.
e. Kewajiban memiliki Komite Pemeringkat dan Analis.
2. Peraturan Nomor V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 155/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini mewajibkan kepada Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain untuk melakukan review berkala (3 tahun sekali) atas prosedur dan metodologi pemeringkatan, serta menjamin kerahasiaan seluruh informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh Perusahaan Pemeringkat Efek dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, diatur pula beberapa batasan atau larangan jika Perusahaan Pemeringkat Efek akan melakukan pemeringkatan atas Efek yang diterbitkan oleh Pihak terafiliasi, atau pemeringkatan atas Efek dimana direksi, komisaris, atau bahkan Perusahaan Pemeringkat Efek itu sendiri memiliki kepentingan terhadap Efek atau perusahaan yang akan diperingkat.
3. Peraturan Nomor V.H.4 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 152/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini memuat ketentuan minimum yang harus dituangkan dalam perjanjian pemeringkatan Efek antara Perusahaan Pemeringkat Efek dengan Pihak yang meminta dilakukannya pemeringkatan Efek.
4. Peraturan Nomor X.F.4 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-153/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini memuat kewajiban pelaporan, baik yang bersifat insidentil, misalnya perubahan direksi, perubahan struktur organisasi dan perubahan metodologi pemeringkatan, maupun laporan yang bersifat berkala, yaitu laporan kegiatan tahunan serta laporan kegiatan operasional triwulanan.
5. Peraturan Nomor X.F.5 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-154/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini mengatur kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya dalam bentuk dokumen tercetak (hardcopy) atau dokumen elektronik (softcopy), sesuai dengan bentuk dan batas waktu penyimpanan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Peraturan Nomor X.F.6 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-156/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Peraturan ini antara lain mengatur kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mempublikasikan metodologi pemeringkatan serta publikasi atas hasil pemeringkatan Efek melalui website.
Sumber : detikfinance