Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Ada 3 jenis Dana Pensiun di Indonesia yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) untuk yang satu ini (DPBK) di Indonesia sampai sekarang belum ada, untuk kali ini saya akan membahas mengenai DPPK dulu.
Pendiri DPPK adalah orang atau badan yang mempekerjakan karyawan sedangkan untuk pesertanya terbatas pada perusahaan yg mendirikan DPPK tersebut dan Mitra Pendiri apabila ada serta ada hubungan hukum ketenagakerjaan antara Pendiri, Mitra Pendiri dan Peserta. Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk / diberhentikan oleh Pendiri.
Dalam DPPK untuk program pensiunnya ada dua pilihan yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Untuk satu DPPK tidak boleh menyelenggarakan 2 program sekaligus misalnya DPPK A dengan program PPMP dan PPIP ini dilarang tetapi kalau 1 Pendiri mau mendirikan 2 DPPK boleh, misalnya perusahaan B mendirikan 2 DPPK (DPPK B dengan PPMP dan DPPK B dengan PPIP).
Usia pensiun dalam DPPK sudah ditentukan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan peserta tidak bisa menentukan usia pensiunnya sendiri-sendiri, rata-rata DPPK yang ada di Indonesia ini menentukan untuk usia pensiun normal 55 tahun dan untuk usia pensiun dipercepat 45 tahun. Iuran pensiun bersumber dari 2 sumber :
1. Pemberi Kerja
2. Pemberi Kerja dan Peserta
Dalam DPPK dengan PPIP Total iuran baik dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta (apabila Peserta diwajibkan mengiur) maksimal 20% dari PhDP (penghasilan dasar pensiun) [KMK 343/1998 Psl 16 (1)]
PhDP ini ditetapkan di dalam PDP unsur-unsurnya bisa gaji pokok, gaji pokok + tunjangan-tunjangan. Sebagai contoh : peserta DPPK A dengan PPIP PhDP-nya Rp 100.000, maka maksimal total iuran yang dikeluarkan oleh Pemberi Kerja dan peserta (apabila diwajibkan ikut mengiur) Rp 20.000 tidak boleh melebihi dari Rp 20.000,- (misalnya 15% dari Pemberi Kerja dan 5% dari Peserta) Iuran Peserta (apabila Peserta diwajibkan mengiur) max. 60% dari iuran Pemberi Kerja [KMK 343/1998 Psl 16 (2)]
Untuk DPPK dengan PPMP iuran Pemberi Kerja Tidak Pasti (fluktuasi) tergantung dari kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun (apabila dana pensiun telah tercukupi dananya, maka Pemberi Kerja tidak perlu membayar iuran lagi). Iuran Pemberi Kerja besarnya berdasarkan perhitungan aktuaria, terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan (apabila defisit) [KMK 510/2002] sedangkan iuran peserta Max. 3% atau Max. 3 x Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja x PhDP [UU DP Psl 15]
Manfaat Pensiun DPPK PPMP
Besarnya pensiun sudah pasti dan dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan rumus-rumus tertentu, sebagai berikut :
Manfaat Pensiun Normal (MPN) dibayarkan pada waktu peserta mencapai usia pensiun normal, rumusnya : F x MK x PhDP
[UU DP Psl 21 (1)-Penjelasan, KMK 343/98 Psl 2 (2), (3)]
Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan Menteri Keuangan (MK) dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]
Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) dibayarkan pada waktu berhenti bekerja telah mencapai UPD (Usia Pensiun Dipercepat) [UU DP Psl 1 butir 11] rumusnya : FP x F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] dibaryarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup
(kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]
Manfaat Pensiun Cacat (MPC) dibayarkan pada waktu Berhenti bekerja karena cacat [UU DP Psl 1 butir 12] rumusnya : F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]
Pensiun Ditunda (PD) Pada waktu berhenti bekerja belum mencapai UPD tetapi telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun [UU DP Psl 1 butir 13] untuk pembayaran manfaat pensiunnya menunggu sampai mencapai UPD, rumusnya :
FP x F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]
Manfaat Pensiun Janda / Duda dibayarkan apabila Peserta / Pensiunan meninggal dunia [UU DP Psl 22 (1), PP 76/92 Psl 29 (1)] Min. 60% dari Manfaat Pensiun Peserta [UU DP Psl 22 (1)] dibayarkan secara Bulanan dan seumur hidup kecuali apabila Janda/Duda kawin lagi, manfaat pensiun dibayarkan kepada Anak. [PP 76/92 Psl 29 (2)]
Manfaat Pensiun Anak dibayarkan apabila Janda/Duda kawin lagi atau Janda / Duda meninggal dunia atau Peserta/Pensiunan meninggal dunia tidak ada Janda/Duda [UU DP Psl 22 (2), PP 76/92 Psl 29 (3)] Sama besarnya dengan Manfaat Pensiun Janda/Duda (min 60% dari MP Peserta) [UU DP Psl 22 (1)] dibayarkan secara Bulanan dan wajib dibayarkan sampai Anak sekurang-kurangnya mencapai usia 21 tahun dan dapat diteruskan sampai Anak mencapai usia setinggi-tingginya 25 tahun. Dalam hal Anak cacat sebelum melampaui batas usia pembayaran manfaat pensiun, manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan melebihi usia tersebut di atas [PP 76/92 Psl 29 (4), KMK 343/98 Psl 27].
Apabila peserta tidak mempunyai istri/suami atau anak, maka manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia dapat dibayarkan kepada Pihak yang ditunjuk oleh peserta, besarnya manfaat pensiun sama dengan manfaat pensiun peserta dan dibayarkan secara sekaligus [PP 76/92 Psl 30]
Sedangkan untuk PPIP manfaat pensiunnya tidak pasti tergantung dari besarnya iuran dan hasil pengembanganya, apabila hasil pengembangan bagus, maka manfaat pensiunya pun akan bagus pula sedangkan apabila hasil pengembanganya jeblok / kurang bagus, maka manfaat pensiunya pun menjadi kecil. Dan untuk manfaat pensiunya sendiri harus dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan membeli anuitas pensiun tidak dapat dibayarkan oleh DPPK itu sendiri dan untuk anuitas pensiun harganya mahal sehingga manfaat pensiunya otomatis menjadi kecil serta untuk membeli anuitas pensiun pajaknya dibayar di muka dengan tarif progresif, hal ini sangat merugikan peserta.