Rabu, 26 Agustus 2009

Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun

1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan

2. Prinsip Independensi
• Kelembagaan: berstatus badan hukum
• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets
dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas
wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama

3. Prinsip Akuntabilitas
• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik
yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan
seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada
Peserta

4. Prinsip Transparansi
• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana
Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil
pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan
Pengawas

5. Prinsip Perlindungan Konsumen
• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin,
dan memiliki masa kerja satu tahun
• Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh
tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam
pembagian kekayaan Dana Pensiun
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum
atas kekayaan Pendirinya

6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas,
dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya
• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran
yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai
jaminan atas suatu pinjaman
• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau
diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003

7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga
Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana
ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau
direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
(sumber : www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun)

Asas-Asas UU Dana Pensiun

1. Asas Kebebasan : Pembentukan Dana Pensiun (DP) bersifat suka rela (DP Mendapat fasilitas perpajakan)
Kepesertaan pd DP tidak bersifat wajib (sukarela)
- Apabila Peserta diwajibkan ikut membayar iuran, kepesertaannya bersifat Aktif (harus ada pernyataan tertulis dari Peserta tentang kesediaannya untuk dipotong gajinya setiap bulan untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun)
- Apabila seluruh iuran hanya dari Pemberi Kerja, perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh Karyawan sepanjang Karyawan memenuhi syarat kepesertaan
- Peserta tidak dapat mengundurkan diri dari kepesertaannya atau menuntut hak atas manfaat pensiunnya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan

2. Asas Keterpisahan Kekayaan
- Kekayaan DP terpisah dari kekayaan Pendirinya
- Kekayaan DP tidak dapat diganggu gugat

3. Asas Pendanaan
- Penyelenggaraan DP harus dengan sistem pendanaan (berupa iuran), baik dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, minimal sekali sebulan karena Dengan sistem pendanaan akan terbentuk akumulasi dana secara teratur dan sistematis guna membayar manfaat pensiun yg telah dijanjikan
- Penyelenggaraan DP dengan sistem “Book Reserve” atau “Pay As You Go” dilarang, sebab :(1) Dana yg telah dicadangkan masih menyatu dengan aset perusahaan, sehingga kalau terjadi sesuatu terhadap aset perusahaan, dana yg telah dicadangkan bisa ikut terseret, akibatnya kepentingan Peserta kurang terlindungi, (2) Kurang menjamin terbentuknya akumulasi dana secara teratur dan sistematis untuk membayar Manfaat Pensiun yg telah dijanjikan

4. Asas Penundaan Manfaat (Locking In)
- Manfaat pensiun baru dapat dibayarkan setelah Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, ditunda pembayaran manfaat pensiunnya, paling cepat setelah Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat

5. Asas Portabilitas
- Peserta suatu DP dapat pindah menjadi peserta DP lain dengan persyaratan dan prosedur tertentu. Misalnya : dari DPPK ke DPPK lain, dari DPPK ke DPLK atau dari DPLK ke DPLK lain

6. Asas Pengawasan dan Pembinaan
- DP diawasi oleh Menteri Keuangan dengan 2 metode : (1) Pengawasan Langsung (pemeriksaan langsung), dan (2) Pengawasan tidak langsung (dengan menyampaikan lap keuangan, lap investasi, lap aktuaria dll)

7. Asas Vesting Right
- Hak atas dana baru timbul apabila masa kepesertaannya telah mencapai 3 tahun atau lebih

Kamis, 20 Agustus 2009

MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN YANG MELINDUNGI KEPENTINGAN DANA PENSIUN

Menyimpan kekayaan Dana Pensiun pada Penerima Titipan adalah kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh Pengurus Dana Pensiun. Tidak semua lembaga keuangan diperkenankan oleh Undang-Undang Dana Pensiun bertindak sebagai Penerima Titipan kekayaan Dana Pensiun. Lantas, badan hukum mana yang berwenang menerima titipan kekayaan Dana Pensiun ? Pasal 1 butir 21 UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun secara tegas membatasi hanya Bank yang direstui bertindak sebagai Penerima Titipan kekayaan Dana Pensiun.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan arti penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, keharusan adanya Perjanjian Penerima Titipan sebagai dasar ikatan kerjasama antara Pengurus Dana Pensiun dan Bank dinyatakan secara tegas dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992.

Dilihat dari Pasal tersebut, klausul yang harus dimuat dalam Perjanjian Penitipan sekurang-kurangnya :
1. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan;
2. Biaya penitipan yang dibebankan kepada Dana Pensiun;
3. Pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Menteri, atau oleh akuntan publik dan atau oleh aktuaris yang ditunjuk Menteri atau oleh Dewan Pengawas maupun auditor yang ditunjuk Dewan Pengawas.

Memerhatikan pentingnya penitipan kekayaan Dana Pensiun kepada Penerima Titipan dan risiko atas pengamanan, maka secara yuridis ketentuan tersebut dirasakan kurang memadai dan belum cukup maksimal melindungi kepentingan Dana Pensiun. Oleh karena itu, Pengurus Dana Pensiun perlu menambah klausul-klausul yang bertujuan lebih melindungi dan mengamankan kepentingan Dana Pensiun. Apalagi penggunaan jasa Penerima Titipan tidak hanya soal penitipan atau penyimpanan melainkan juga pelayanan atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Dana Pensiun.

Biasanya Penerima Titipan akan menyodorkan Perjanjian Penitipan yang sudah mereka miliki dan gunakan. Seringkali kita menjumpai Perjanjian Penitipan memuat pasal-pasal dengan kalimat yang panjang sekali, berbelit-belit, dan tidak efektif. Apalagi jika Perjanjian Penitipan tersebut hasil terjemahan mentah-mentah dari bahasa asing karena Penerima Titipan berafiliasi dengan bank asing. Akibatnya, arti dan maksud setiap pasal sulit dimengerti. Menerima apa adanya dan menganggap Perjanjian Penitipan yang diberikan oleh Penerima Titipan sudah standar, tanpa memahami persis isi perjanjian merupakan sikap yang keliru. Sebagai konsekuensi hukum dan wujud tanggung jawab, Pengurus Dana Pensiun mau tidak mau wajib meneliti dan mencermati kembali setiap kata serta kalimat yang dituangkan dalam pasal-pasal Perjanjian Penitipan.

Apabila menemukan klausul-klausul yang dirasakan kurang melindungi kepentingan Dana Pensiun atau memiliki potensi menimbulkan kerugian bagi Dana Pensiun atau layanan yang diberikan belum maksimal, maka sudah seharusnya Pengurus Dana Pensiun merevisinya. Bahkan jika perlu menambah klausul-klausul yang sudah ada.

Beberapa poin penting yang sebaiknya diperjelas dan ditambahkan dalam Perjanjian antara lain :
1. Jenis harta kekayaan milik Dana Pensiun yang dititipkan;
2. Rincian secara detail besar biaya penitipan dari masing-masing jenis kekayaan;
3. Macam perbuatan hukum yang dikuasakan oleh Pengurus Dana Pensiun kepada Penerima Titipan;
4. Bentuk laporan yang harus dibuat oleh Penerima Titipan dan waktu penyerahan kepada Pengurus Dana Pensiun;
5. Sanksi dan ganti rugi bagi Penerima Titipan;
6. Penegasan bahwa kekayaan Dana Pensiun disimpan secara terpisah dari kekayaan Penerima Titipan, dan kekayaan Dana Pensiun harus dibebaskan/dikecualikan dari setiap tuntutan hukum yang timbul terhadap Penerima Titipan;

Di samping itu, Pendiri sebagai pihak yang menunjuk Penerima Titipan bersama Dana Pensiun perlu melakukan peninjauan langsung ke tempat penyimpanan untuk menilai kelaikan dan keamanan fasilitas yang dimiliki oleh Penerima Titipan. Semua itu dilakukan untuk memastikan dan menjamin jika harta kekayaan yang dititipkan oleh Dana Pensiun memang benar-benar aman.

Berdasarkan uraian di atas, sangat diharapkan seluruh isi Perjanjian Penitipan yang dibuat oleh Pengurus Dana Pensiun memenuhi kebutuhan Dana Pensiun dan mematuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Dana Pensiun beserta peraturan pelaksanaannya. Sekali lagi, yang lebih penting Perjanjian Penitipan tersebut melindungi dan mengamankan kepentingan Dana Pensiun serta tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan Dana Pensiun di kemudian hari. (Anita F.Dewi)

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP