Asas-Asas UU Dana Pensiun
1. Asas Kebebasan : Pembentukan Dana Pensiun (DP) bersifat suka rela (DP Mendapat fasilitas perpajakan)
Kepesertaan pd DP tidak bersifat wajib (sukarela)
- Apabila Peserta diwajibkan ikut membayar iuran, kepesertaannya bersifat Aktif (harus ada pernyataan tertulis dari Peserta tentang kesediaannya untuk dipotong gajinya setiap bulan untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun)
- Apabila seluruh iuran hanya dari Pemberi Kerja, perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh Karyawan sepanjang Karyawan memenuhi syarat kepesertaan
- Peserta tidak dapat mengundurkan diri dari kepesertaannya atau menuntut hak atas manfaat pensiunnya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan
2. Asas Keterpisahan Kekayaan
- Kekayaan DP terpisah dari kekayaan Pendirinya
- Kekayaan DP tidak dapat diganggu gugat
3. Asas Pendanaan
- Penyelenggaraan DP harus dengan sistem pendanaan (berupa iuran), baik dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, minimal sekali sebulan karena Dengan sistem pendanaan akan terbentuk akumulasi dana secara teratur dan sistematis guna membayar manfaat pensiun yg telah dijanjikan
- Penyelenggaraan DP dengan sistem “Book Reserve” atau “Pay As You Go” dilarang, sebab :(1) Dana yg telah dicadangkan masih menyatu dengan aset perusahaan, sehingga kalau terjadi sesuatu terhadap aset perusahaan, dana yg telah dicadangkan bisa ikut terseret, akibatnya kepentingan Peserta kurang terlindungi, (2) Kurang menjamin terbentuknya akumulasi dana secara teratur dan sistematis untuk membayar Manfaat Pensiun yg telah dijanjikan
4. Asas Penundaan Manfaat (Locking In)
- Manfaat pensiun baru dapat dibayarkan setelah Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, ditunda pembayaran manfaat pensiunnya, paling cepat setelah Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat
5. Asas Portabilitas
- Peserta suatu DP dapat pindah menjadi peserta DP lain dengan persyaratan dan prosedur tertentu. Misalnya : dari DPPK ke DPPK lain, dari DPPK ke DPLK atau dari DPLK ke DPLK lain
6. Asas Pengawasan dan Pembinaan
- DP diawasi oleh Menteri Keuangan dengan 2 metode : (1) Pengawasan Langsung (pemeriksaan langsung), dan (2) Pengawasan tidak langsung (dengan menyampaikan lap keuangan, lap investasi, lap aktuaria dll)
7. Asas Vesting Right
- Hak atas dana baru timbul apabila masa kepesertaannya telah mencapai 3 tahun atau lebih
0 komentar:
Posting Komentar