DANA PENSIUN : BUKAN SEMATA-MATA LEMBAGA INVESTOR
oleh : Suharsono - Penasihat ADPI
Sampai dengan akhir tahun 2010, jumlah dana yang dikelola oleh Dana Pensiun di Indonesia mencapai jumlah kurang lebih Rp. 120 Triliun. Dengan penambahan berupa hasil pengembangan, dan Iuran Pensiun (disamping pengurangan berupa pembayaran Manfaat Pensiun) jumlah dana tersebut secara pasti setiap saat akan semakin meningkat dan semakin besar.
Dari tahun ketahun, Dana Pensiun semakin diakui keberadaannya sebagai salah satu lembaga keuangan yang secara aktif melakukan penanaman (investasi) dana, baik di Pasar Uang dan Pasar Modal, maupun Properti.
Kenyataan seperti itu telah semakin menegaskan adanya sebuah pengertian, bahwa dana yang dikelola Dana Pensiun ikut berperan penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi nasional yang potensiil.
Namun, sangat disayangkan, bahwa peranan Dana Pensiun sebagai lembaga Investor tersebut oleh banyak pihak (juga dari kalangan Dana Pensiun sendiri), dipandang secara kurang tepat, dari sisi yang terbatas, dan seringkali malahan secara berlebihan dianggap sebagai fungsi dan peranan utama dari Dana Pensiun.
Selama ini, setiap kali membicarakan keberadaan Dana Pensiun, yang lebih mengemuka dan lebih menyita perhatian adalah fungsi dan peranannya sebagai pemegang dan “pemilik” dana atau sejumlah asset yang semakin potensiil.
Pandangan seperti itu tentu saja sama sekali tidak keliru, namun sebenarnya kurang lengkap atau kurang proporsional, serta memungkinkan terjadinya pemahaman yang kurang tepat.
Hal itu mungkin saja timbul karena adanya kekurang pahaman (atau terlupakan), bahwa pada hakekatnya pengelolaan dana oleh Dana Pensiun memiliki latar belakang dan ciri serta kharakter yang khusus, dan tidak sepenuhnya dapat dibandingkan, apalagi disejajarkan dan dipersamakan dengan para pemilik dana atau lembaga investor yang lain.
Pandangan dan pemahaman yang kurang lengkap dan terbatas hanya pada sisi Investasi tersebut berdampak pada timbulnya berbagai sikap dan pendapat serta perlakuan yang juga kurang tepat terhadap Dana Pensiun dan pengembangannya.
Ada pihak yang berpendapat bahwa sebagai sebuah lembaga investor, sebaiknya kepada Dana Pensiun diberikan kebebasan Investasi yang lebih luas. Ada juga yang berpendapat, bahwa dana Investasi Dana Pensiun sebaiknya disatukan dan dikelola sebagai sebuah kumpulan dana (pooling fund), atau diarahkan bagi pembiayaan bidang atau proyek tertentu sesuai prioritas ekonomi nasional. Bahkan timbul pula pendapat dan ide, agar sebaiknya semua Dana Pensiun dari kelompok pemberi kerja tertentu (misalnya Dana Pensiun perusahaan BUMN) disatukan atau di merger, dan sebagainya.
Dari sisi dan aspek investasi, berbagai pendapat tersebut mungkin saja benar dan sangat beralasan, mengingat peranan Dana Pensiun sebagai lembaga Investor yang semakin besar dan tentunya harus dimanfaatkan secara lebih maksimal.
Namun demikian, latar belakang keberadaan dan berbagai ciri serta karakter yang dimiliki oleh Dana Pensiun serta dana yang dikelolanya, yang berbeda dengan dana investasi lainnya, seharusnya terlebih dulu memperoleh perhatian dan menjadi pertimbangan.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, seyogyanya kita semua dapat kembali menelaah dan melakukan kajian tentang apa dan bagaimana sebenarnya keberadaan serta kedudukan dan peranan serta fungsi Dana Pensiun sebagai Lembaga Keuangan, serta keberadaan dana yang ada pada Dana Pensiun.
Sebagai sebuah lembaga, Dana Pensiun adalah sebuah Badan Hukum yang memiliki karakter khusus. Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang terpisah dari lembaga, organisasi atau perusahaan pendirinya, atau lebih tepatnya lembaga “sponsor”nya.
Dan, walaupun Dana Pensiun didirikan oleh organisasi atau perusahaan tertentu, tidak berrati bahwa Dana Pensiun adalah merupakan Unit Organisasi atau Anak Perusahaan dari organisasi atau perusahaan pendirinya tersebut.
Berbeda dengan sebuah Perseroan Terbatas (PT) misalnya, Dana Pensiun bukan sebuah lembaga yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang sahamnya. Dana Pensiun adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk berdiri sendiri, tidak dimiliki oleh pendirinya, atau oleh siapapun juga.
Pendiri Dana Pensiun tidak menyisihkan dana atau kekayaannya sebagai “modal” bagi Dana Pensiun, tetapi menyerahkan dan mempercayakan pengelolaan himpunan dana yang secara khusus juga dipisahkan dari kekayaan pendirinya, untuk pembiayaan Program Pensiun.
Himpunan dana tersebut bersumber pada Iuran Pensiun, baik yang dibayarkan oleh Pendiri (Pemberi Kerja) dan dikeluarkan (dibukukan) sebagai “biaya”, maupun Iuran Pensiun yang dibayar oleh para peserta
Karena dikeluarkan sebagai biaya, dana dari Iuran Pensiun Pemberi Kerja tersebut tidak lagi berada dalam pembukuan Pemberi Kerja, dan oleh Dana Pensiun juga tidak dibukukan sebagai Modal.
Sehubungan dengan itu, Dana Pensiun tidak memiliki “Pemegang saham” sebagaimana sebuah perusahaan atau sebuah PT. Disatu sisi Dana Pensiun memiliki “Pendiri”, yang bertanggungjawab terhadap kecukupan dana bagi penyelenggaraan Program Pensiun, dan disisi yang lain, Dana Pensiun memiliki “Peserta”, yang berkepentingan sebagai penerima Manfaat Pensiun.
Lebih lanjut, kepentingan Pendiri terhadap penyelenggaraan Dana Pensiun tidak diwakili oleh Komisaris seperti halnya pada sebuah PT, tetapi secara bersama-sama dengan kepentingan para Peserta, diwakili dalam bentuk “Dewan Pengawas”.
Penjelasan Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun menegaskan, bahwa pembangunan Nasional, pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Sejalan dengan itu, upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna.
Dana Pensiun adalah sebuah bentuk Tabungan Jangka Panjang para karyawan, yang akan dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Dengan demikian akan tercipta kesinambungan penghasilan hari tua, yang akan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktifitas.
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa Dana Pensiun diselenggarakan dengan sistim pendanaan, yang memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang tentu saja dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan hari tua tersebut.
Dalam dimensi yang lebih luas, akumulasi dana dari penyelenggaraan program pensiun tersebut merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional,
Dengan demikian, secara mendasar, keberadaan Dana Pensiun sejak awalnya bertitik tolak dan bermula dari kepentingan pemeliharaan kesinambungan penghasilan hari tua dan ketenteraman kerja serta peningkatan produktifitas.
Dalam menjalankan kegiatannya, Dana Pensiun benar-benar hanya berurusan dan berkepentingan dengan penyelenggaraan Program Pensiun. Dengan demikian, Dana Pensiun hanya berkepentingan dan mengenal dana yang berupa himpunan dana untuk Program Pensiun tersebut.
Dana Pensiun sama sekali tidak dapat menerima dana yang lain dalam bentuk apapun juga, dan dari siapapun juga, termasuk dari Pendiri dan Peserta, kecuali Iuran Pensiun.
Dana Pensiun juga tidak dapat melakukan pembayaran atau pengeluaran apapun juga dan kepada siapapun juga, diluar pembayaran Manfaat Pensiun dan biaya pengelolaan atau biaya Operasionil, yang juga ditetapkan oleh Pendiri.
Oleh karena itu, dana yang terhimpun dan dikelola oleh Dana Pensiun sepenuhnya hanya berupa himpunan dana yang diterima dari Pendiri dan Peserta, dan secara khusus dan terpisah dimaksudkan sebagai dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan kesinambungan penghasilan hari tua bagi para pesertanya.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Dana Pensiun, para peserta sebuah Dana Pensiun selalu diindentifikasikan dengan pemberian sebuah “Nomor Dana”, bukan “Nomor Induk Peserta” atau “Nomor Pokok Peserta” misalnya. Hal ini mengandung pengertian, bahwa setiap peserta dicatat berdasarkan (bagian) dana yang menjadi haknya, atau dengan kata lain berarti bahwa himpunan dana yang ada pada Dana Pensiun pada hakekatnya adalah himpunan kewajiban Dana Pensiun terhadap para peserta atau pemegang “Nomor Dana” tersebut.
Pemahaman seperti itu akan lebih memberikan penegasan, bahwa Dana Pensiun, sebagai sebuah lembaga, sebenarnya tidak “memiliki” himpunan dana tersebut, melainkan hanya “mengelola”nya, berdasarkan kepercayaan dan amanah dari para Peserta dan Pendiri/Pemberi kerja.
Dengan demikian, pengelolaan dana tersebut tentu saja harus dilaksanakan dengan pertamakali selalu menyadari, bahwa himpunan dana tersebut sebenarnya menjadi ada dan timbul karena adanya sebuah “himpunan kewajiban“ terhadap kepentingan para Peserta dan Pemberi kerja.
Dalam rangka pengelolaan himpunan dana tersebut, Dana Pensiun juga harus memperhatikan kepentingan Pendiri atau Pemberi Kerja, yang setiap saat harus bertanggungjawab atas kecukupan dana bagi penyelenggaraan Program Pensiun. Oleh karena itu, Dana Pensiun sedapat mungkin harus mengusahakan, agar himpunan dana (yang telah ada) tidak menjadi semakin berkurang, tetapi dapat berkembang dan semakin bertambah jumlahnya.
Untuk itu, Dana Pensiun melakukan kegiatan pengembangan dana, dengan melakukan investasi, yang harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan Pendiri atau Pemberi Kerja.
Oleh karena itu, kegiatan Investasi Dana Pensiun harus dilakukan berdasarkan Arahan Investasi yang ditetapkan dan diberikan oleh Pendiri atau Pemberi Kerja.
Hasil pengembangan dana melalui kegiatan Investasi tersebut juga tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun juga, kecuali harus diperlakukan sebagai sumber pemupukan himpunan dana, seperti halnya Iuran Pensiun.
Hasil Investasi tersebut sama sekali bukan merupakan “laba” atau “keuntungan” bagi Dana Pensiun sebagai sebuah lembaga, akan tetapi merupakan penambah kekayaan Dana Pensiun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun.
Dengan demikian, penyelenggaraan pendanaan Dana Pensiun harus terlebih dulu diartikan sebagai sebuah penyelenggaraan pemeliharaan “kewajiban”, dan sebagai konsekuensinya, timbul sebuah penyelenggaraan pengembangan “kekayaan”.
Pengelolaan kewajiban Dana Pensiun harus lebih dulu memperoleh perhatian, dan menjadi dasar dari pengelolaan kekayaannya.
Dengan kata lain, penyelenggaraan pendanaan Dana Pensiun adalah merupakan sebuah “Liabilities Assets Management”.
Dari uraian diatas, jelaslah, bahwa sebelum memahami dan memperlakukan Dana Pensiun sebagai sebuah lembaga Investor, terlebih dulu harus memahami dan memperlakuan Dana Pensiun sebagai sebuah lembaga pemegang amanah dan kepercayaan untuk memenuhi kewajiban, memelihara kelangsungan dan kesinambungan penghasilan hari tua para Peserta.
Sebagai kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan dan kajian diatas, beberapa hal yang bersifat mendasar adalah adanya beberapa pengertian dan pemahaman, bahwa :
- Dana Pensiun merupakan Badan Hukum tersendiri, terpisah dari Pendiri. Dana Pensiun bukan merupakan Unit Organisasi atau Anak Perusahaan dari Pendiri.
Kepentingan Pendiri sebagai Pemberi Kerja terhadap Dana Pensiun sejajar dengan kepentingan para Peserta Program Pensiun.
- Dana Pensiun bukan merupakan sebuah lembaga “pemilik” dana, melainkan sebuah lembaga “pengurus“ atau “pengelola” himpunan dana yang secara khusus dibentuk sebagai sebuah sistim pendanaan bagi penyelenggaraan Program Pensiun.
- Dana Pensiun bukan sebuah Lembaga Keuangan yang melakukan fungsi pembiayaan atau lembaga “intermediasi” finansial yang memobilisasi dana menganggur (idle money) dari masyarakat dan meyalurkannya kembali ke masyarakat, sebagaimana sebuah Bank.
- Dana yang dikelola (dan harus dikembangkan) oleh Dana Pensiun pada hakekatnya adalah sebuah himpunan dana atau kekayaan (Assets) yang timbul dan terbentuk karena adanya sebuah kewajiban (Liabilities) baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang berupa kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun.
Lebih lanjut, berkaitan dengan timbulnya wacana tentang perlunya dilakukan merger atau penyatuan dari Dana Pensiun (DPPK) yang didirikan oleh perusahaan BUMN, kiranya dapat dipahami hal-hal sebagai berikut :
Apabila hanya didasarkan kepada kepentingan penghimpunan dan penyatuan jumlah dana investasi Dana Pensiun, sehingga menjadi himpunan dana yang sangat besar dan tentunya dapat lebih memiliki kesempatan dan kemungkinan yang lebih besar untuk berkembang lebih pesat, wacana penyatuan atau merger Dana Pensiun tersebut dapat dipahami dan akan bermanfaat, baik bagi Dana Pensiun sendiri, maupun bagi kepentingan pembiayaan pembangunan ekonomi.
Namun demikian, mengingat berbagai hal seperti yang telah diuraikan diatas, wacana untuk merger Dana Pensiun tersebut nampaknya akan sangat sulit (atau hampr mustahil) untuk dapat dilaksanakan, dan selayaknya dipertimbangkan kembali.
Penyatuan, penggabungan, atau merger, atau apapun namanya terhadap Dana Pensiun (apalagi meliputi jumlah Dana Pensiun yang besar), bukan berarti hanya penggabungan dan penyatuan kekayaan, yang nampaknya seolah-olah tidak terlalu sulit.
Masalah yang akan timbul adalah, bahwa keberadaan dan pengelolaan kekayaan tersebut sangat bervariasi dan berbeda-beda antara Dana Pensiun yang satu dengan Dana Pensiun yang lain, karena kewajiban yang menjadi latar belakang dari adanya kekayaan tersebut juga sangat bervariasi.
Oleh karena itu, sebenarnya penyatuan, penggabungan, atau merger antara Dana Pensiun pada hakekatnya merupakan penyatuan dan penggabungan kewajiban dari Dana Pensiun. Dan hal itu sama sekali bukan merupakan hal yang mudah dan sederhana, serta sama sekali berbeda dengan penyatuan dan penggabungan kewajiban pada badan usaha yang lain.
Penggabungan kewajiban Dana Pensiun akan melibatkan sistim pendanaan yang berbeda. Dan sistim pendanaan yang berbeda tersebut tidak hanya berkaitan dengan perbedaan rasio pendanaan (perbandingan kekayaan dan kewajiban), tetapi juga perbedaan pada berbagai parameter yang mempengaruhi perhitungan besarnya kewajiban, yang sangat kompleks dan bervariasi antara Dana Pensiun yang satu dengan yang lain.
Sistim Pendanaan itu juga memiliki kaitan dan sangkut paut dengan kebijakan financial Pendiri, serta kebijakan Sumber Daya Manusia untuk jangka panjang .
Lebih dari itu semua, harus pula selalu disadari, bahwa penyatuan dan penggabungan atau merger Dana Pensiun tidak hanya melibatkan kepentingan serta menjadi persoalan bagi Pengurus Dana Pensiun atau Pendiri, akan tetapi (terutama) menyangkut kepentingan para Peserta Program Pensiun.