Rabu, 09 Maret 2011

Apa Kabar Jaminan Pensiun dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ?

Sepenggal Kisah Buruh di Cikarang

oleh Tahir Saleh

MALANG betul nasib Halifah, gadis 26 tahun asli Betawi ini. Hampir 5 tahun memeras keringat di sebuah perusahaan, tapi akhirnya diputus kontrak tanpa sepeser uang, lebih sebagai pengabdian selain gaji terakhir.

Siang awal pekan ini, perempuan berkulit cokelat itu nampak begitu murung sambil menyeruput sebotol air mineral. Bibirnya mengatup rapat-rapat, pandangannya kosong ke depan, sesekali menengok lawan bicaranya.

Dia masih menanti angkutan umum menuju Tol Bekasi Barat di pangkalan bis 45 di dekat Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Cikarang, Jawa Barat. Hari yang begitu terik itu, semakin membakar kulit, juga hatinya.

“Saya cuma dapat packlaring [surat pengalaman kerja] Mas, gaji terakhir sama ucapan makasih doang, kaga ada pensiun, kaga ada pesangon,” ujar wanita yang menjadi tumpuan keluarga ini dengan logat kental Betawi.

Perusahaan tempat Halifah membanting tulang terletak di Kawasan Industri Delta Silicon 1, dekat dengan EJIP, keduanya di Cikarang.
Setiap bulan, dia digaji antara Rp1,5 juta-Rp1,6 juta per bulan dengan lama kerja 7 jam sehari. Jika lembur selama 3 jam per hari dan terus menerus, maka keringatnya bisa bernilai maksimal Rp3 juta per bulan, tapi itu jarang.

Sejak masuk pada pertengahan 2006, kontraknya hanya 6 bulan, habis kontrak, lalu diperpanjang, habis lagi, diperpanjang lagi, begitu terus sampai akhirnya Senin pekan ini nasibnya berujung pemutusan kontrak tanpa pesangon, pensiun, yang tersisa hanya tabungan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Tak jauh beda dari Halifah, Agus, buruh pabrik di Kawasan EJIP juga sudah lebih dari 4 tahun dikontrak tanpa ada prosedur pengangkatan. Tapi Agus masih beruntung karena masih bekerja. Dengan tanggungan satu anak, Agus tak mungkin mengambil risiko turun ke jalan memprotes kelakukan perusahaan tempat dia mengais rizki.

“Kalau karyawan kontrak kami nda berani demo, tuntut macam-macam, tahu sendiri risikonya Mas,” kata Agus di Halte Gelanggang Olahraga Jl. Ahmad Yani Bekasi, menunggu bis jemputan perusahaan menuju Kawasan EJIP.

Agus sendiri agak malu-malu menyebut gajinya sekitar Rp1,5 jutadari perusahaan asal Jepang dengan jam kerja yang tak jauh berbeda dengan Halifah, 7 jam dan libur pada akhir pekan. Soal pensiun, Agus geleng-geleng kepala, enggan banyak curhat dengan orang baru.

“Perusahaan maunya untung doang, tabungan cuma adanya Jamsostek, lumayan buat simpanan, engga ada pensiun,” ujarnya menolak menyebut nama perusahaan dan nama asli.

Jika hanya Jamsostek seperti penuturan Halifah dan Agus, bisa dihitung berapa nilai tabungan mereka. Jamsostek sendiri menyedot iuran program jaminan hari tua 5,7% dari gaji. Bandingkan dengan Central Profident Fund (CPF) milik Singapura yang memotong iuran sebesar 40% dan Employeees Profindent Fund (EPF) milik Malaysia sebesar 23%.

Penantian lagi

Di Halte GOR siang itu, Agus tak sendiri, beberapa karyawan dengan pakain kerja a.l biru, putih, abu-abu, juga menanti kedatangan bis jemputan di antaranya PT Epson Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Omron Manufacturing of Indonesia, dan PT Keihin Indonesia.

Ada yang menuju Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kawasan Jababeka Cikarang, hingga Kawasan EJIP. Suasananya seperti bis jemputan anak sekolah. Bis Agus sendiri belum nampak, padahal sudah 5 menit dia menanti.

Agus baru 5 menit menunggu, sementara seluruh pekerja Indonesia kini mesti menunggu lebih lama selesainya Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS) yang sudah 7 tahun belum rampung.

Beleid ini adalah amanat dari UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Bila tuntas, maka akan terbentuk badan yang akan menjalankan 5 jaminan yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat.

DPR sendiri berkomitmen menyelesaikan pembahasan dengan pemerintah meski sampai kini masih terbentur bentuk hukum dan lainnya. Bisa dibilang butuh cukup banyak waktu, sementara parlemen juga tak memerinci berapa lama selesainya beleid tersebut. Entah 3 bulan, 6 bulan, setahun, atau mungkin 7 tahun lagi?

Kelambatan pemerintah soal SJSN dan lalainya merespon nasib orang-orang seperti Halifah dan Agus yang diliputi oleh sistem kontrak itulah yang menggerakkan ribuan buruh di antaranya tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Komite Aksi Jaminan Sosial merubung bak semut di depan Istana Negara, pada 6 Februari lalu.

Koordinator FSPMI Vonny Diananto mengatakan tiga tuntutan yang harus dipenuhi pemerintah guna kesejahteraan buruh Indonesia ialah penerapan SJSN, adanya pensiun bagi pekerja swasta dan soal outsourching yang sudah tidak terkendali,

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban menilai salah satu kendala belum rampungnya perangkat UU jaminan sosial ialah konsep yang begitu ideal tanpa memperhatikan alokasi anggaran negara untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah juga tidak memperhatikan sejumlah kendala seperti belum diharmonisasi di antaranya UU No.3/1992 tentang Jamsostek, UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. SJSN political will, kalau tak ada itu maka sulit diimplemtasikan,” kata Rekson.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Djoni Rolindrawan mengamini belum seluruh perusahaan menyediakan jaminan pensiun bagi karyawan dan hanya mengandalkan Jamsostek.
Hal itu lantaran pertimbangan bahwa jaminan pensiun masih bersifat sukarela bukan mandatory sebagaimana dalam UU No.11/1992 tentang Jaminan Pensiun. “Jika dana pensiun sudah wajib niscaya pertumbuhan industri dan pengaruhnya kepada pekerja bisa dirasakan saat ini. Namun beberapa UU masih tumpang tindih dan dinilia memberatkan pengusaha,” kata Djoni.

Organisasi dan elemen pergerakan buruh tak henti bergerak, sementara pekerja semacam Agus dan Halifah barangkali tak begitu peduli dengan urusan pembahasan DPR dan pemerintah, Ihwal pertentangan bentuk badan hukum BPJS, apakah perlu ada penggabungan 4 BUMN termasuk PT Jamsostek, PT Asuransi Kesehatan Indonesia, PT Asabri, dan PT Taspen. Mereka mungkin tak mengindahkan,

Bagi mereka, pekerja swasta hanya dengan berbekal izasah SMA, usia yang sudah di atas 25 tahun akan sulit mencari pekerjaan baru. Lebih baik bertahan dari pada termakan usia dengan tanpa pekerjaan, sementara dapur butuh ngebul.

Mereka hanya bisa bertahan dengan perlakuan perusahaan-perusahaan yang sewenang-wenang dengan menerapkan kontrak kerja.

“Sedih ya iya. Saya engga tahu Mas pegimane nanti. Bonan, bodo nanan, mending balik aja dulu ke rumah,” sahut Halifah yang langsung masuk ke bis 45 menuju ke Bekasi. Perjalanan sekitar 45 menit itu mungkin akan dihabiskan Halifah dengan memendam kekecewaan. Negara ternyata belum mampu melindungi hak-haknya.

Semoga dengan keluh kesah para buruh diatas menjadikan inspirasi, simpati dan empati bagi para Stakeholders di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya dengan mengikutkan atau mengadakan program pensiun dan atau setidak-tidaknya jangan ada lagi status kontrak bagi para buruh. Kami siap membantu / sosialisasi mengenai apa, bagaimana, manfaat dari program pensiun baik bagi perusahaan, karyawan dan lebih luas lagi bagi negara tercinta ini.

0 komentar:

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP