Rabu, 09 Maret 2011

Apa Kabar Jaminan Pensiun dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ?

Sepenggal Kisah Buruh di Cikarang

oleh Tahir Saleh

MALANG betul nasib Halifah, gadis 26 tahun asli Betawi ini. Hampir 5 tahun memeras keringat di sebuah perusahaan, tapi akhirnya diputus kontrak tanpa sepeser uang, lebih sebagai pengabdian selain gaji terakhir.

Siang awal pekan ini, perempuan berkulit cokelat itu nampak begitu murung sambil menyeruput sebotol air mineral. Bibirnya mengatup rapat-rapat, pandangannya kosong ke depan, sesekali menengok lawan bicaranya.

Dia masih menanti angkutan umum menuju Tol Bekasi Barat di pangkalan bis 45 di dekat Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Cikarang, Jawa Barat. Hari yang begitu terik itu, semakin membakar kulit, juga hatinya.

“Saya cuma dapat packlaring [surat pengalaman kerja] Mas, gaji terakhir sama ucapan makasih doang, kaga ada pensiun, kaga ada pesangon,” ujar wanita yang menjadi tumpuan keluarga ini dengan logat kental Betawi.

Perusahaan tempat Halifah membanting tulang terletak di Kawasan Industri Delta Silicon 1, dekat dengan EJIP, keduanya di Cikarang.
Setiap bulan, dia digaji antara Rp1,5 juta-Rp1,6 juta per bulan dengan lama kerja 7 jam sehari. Jika lembur selama 3 jam per hari dan terus menerus, maka keringatnya bisa bernilai maksimal Rp3 juta per bulan, tapi itu jarang.

Sejak masuk pada pertengahan 2006, kontraknya hanya 6 bulan, habis kontrak, lalu diperpanjang, habis lagi, diperpanjang lagi, begitu terus sampai akhirnya Senin pekan ini nasibnya berujung pemutusan kontrak tanpa pesangon, pensiun, yang tersisa hanya tabungan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Tak jauh beda dari Halifah, Agus, buruh pabrik di Kawasan EJIP juga sudah lebih dari 4 tahun dikontrak tanpa ada prosedur pengangkatan. Tapi Agus masih beruntung karena masih bekerja. Dengan tanggungan satu anak, Agus tak mungkin mengambil risiko turun ke jalan memprotes kelakukan perusahaan tempat dia mengais rizki.

“Kalau karyawan kontrak kami nda berani demo, tuntut macam-macam, tahu sendiri risikonya Mas,” kata Agus di Halte Gelanggang Olahraga Jl. Ahmad Yani Bekasi, menunggu bis jemputan perusahaan menuju Kawasan EJIP.

Agus sendiri agak malu-malu menyebut gajinya sekitar Rp1,5 jutadari perusahaan asal Jepang dengan jam kerja yang tak jauh berbeda dengan Halifah, 7 jam dan libur pada akhir pekan. Soal pensiun, Agus geleng-geleng kepala, enggan banyak curhat dengan orang baru.

“Perusahaan maunya untung doang, tabungan cuma adanya Jamsostek, lumayan buat simpanan, engga ada pensiun,” ujarnya menolak menyebut nama perusahaan dan nama asli.

Jika hanya Jamsostek seperti penuturan Halifah dan Agus, bisa dihitung berapa nilai tabungan mereka. Jamsostek sendiri menyedot iuran program jaminan hari tua 5,7% dari gaji. Bandingkan dengan Central Profident Fund (CPF) milik Singapura yang memotong iuran sebesar 40% dan Employeees Profindent Fund (EPF) milik Malaysia sebesar 23%.

Penantian lagi

Di Halte GOR siang itu, Agus tak sendiri, beberapa karyawan dengan pakain kerja a.l biru, putih, abu-abu, juga menanti kedatangan bis jemputan di antaranya PT Epson Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Omron Manufacturing of Indonesia, dan PT Keihin Indonesia.

Ada yang menuju Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kawasan Jababeka Cikarang, hingga Kawasan EJIP. Suasananya seperti bis jemputan anak sekolah. Bis Agus sendiri belum nampak, padahal sudah 5 menit dia menanti.

Agus baru 5 menit menunggu, sementara seluruh pekerja Indonesia kini mesti menunggu lebih lama selesainya Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS) yang sudah 7 tahun belum rampung.

Beleid ini adalah amanat dari UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Bila tuntas, maka akan terbentuk badan yang akan menjalankan 5 jaminan yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat.

DPR sendiri berkomitmen menyelesaikan pembahasan dengan pemerintah meski sampai kini masih terbentur bentuk hukum dan lainnya. Bisa dibilang butuh cukup banyak waktu, sementara parlemen juga tak memerinci berapa lama selesainya beleid tersebut. Entah 3 bulan, 6 bulan, setahun, atau mungkin 7 tahun lagi?

Kelambatan pemerintah soal SJSN dan lalainya merespon nasib orang-orang seperti Halifah dan Agus yang diliputi oleh sistem kontrak itulah yang menggerakkan ribuan buruh di antaranya tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Komite Aksi Jaminan Sosial merubung bak semut di depan Istana Negara, pada 6 Februari lalu.

Koordinator FSPMI Vonny Diananto mengatakan tiga tuntutan yang harus dipenuhi pemerintah guna kesejahteraan buruh Indonesia ialah penerapan SJSN, adanya pensiun bagi pekerja swasta dan soal outsourching yang sudah tidak terkendali,

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban menilai salah satu kendala belum rampungnya perangkat UU jaminan sosial ialah konsep yang begitu ideal tanpa memperhatikan alokasi anggaran negara untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah juga tidak memperhatikan sejumlah kendala seperti belum diharmonisasi di antaranya UU No.3/1992 tentang Jamsostek, UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. SJSN political will, kalau tak ada itu maka sulit diimplemtasikan,” kata Rekson.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Djoni Rolindrawan mengamini belum seluruh perusahaan menyediakan jaminan pensiun bagi karyawan dan hanya mengandalkan Jamsostek.
Hal itu lantaran pertimbangan bahwa jaminan pensiun masih bersifat sukarela bukan mandatory sebagaimana dalam UU No.11/1992 tentang Jaminan Pensiun. “Jika dana pensiun sudah wajib niscaya pertumbuhan industri dan pengaruhnya kepada pekerja bisa dirasakan saat ini. Namun beberapa UU masih tumpang tindih dan dinilia memberatkan pengusaha,” kata Djoni.

Organisasi dan elemen pergerakan buruh tak henti bergerak, sementara pekerja semacam Agus dan Halifah barangkali tak begitu peduli dengan urusan pembahasan DPR dan pemerintah, Ihwal pertentangan bentuk badan hukum BPJS, apakah perlu ada penggabungan 4 BUMN termasuk PT Jamsostek, PT Asuransi Kesehatan Indonesia, PT Asabri, dan PT Taspen. Mereka mungkin tak mengindahkan,

Bagi mereka, pekerja swasta hanya dengan berbekal izasah SMA, usia yang sudah di atas 25 tahun akan sulit mencari pekerjaan baru. Lebih baik bertahan dari pada termakan usia dengan tanpa pekerjaan, sementara dapur butuh ngebul.

Mereka hanya bisa bertahan dengan perlakuan perusahaan-perusahaan yang sewenang-wenang dengan menerapkan kontrak kerja.

“Sedih ya iya. Saya engga tahu Mas pegimane nanti. Bonan, bodo nanan, mending balik aja dulu ke rumah,” sahut Halifah yang langsung masuk ke bis 45 menuju ke Bekasi. Perjalanan sekitar 45 menit itu mungkin akan dihabiskan Halifah dengan memendam kekecewaan. Negara ternyata belum mampu melindungi hak-haknya.

Semoga dengan keluh kesah para buruh diatas menjadikan inspirasi, simpati dan empati bagi para Stakeholders di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya dengan mengikutkan atau mengadakan program pensiun dan atau setidak-tidaknya jangan ada lagi status kontrak bagi para buruh. Kami siap membantu / sosialisasi mengenai apa, bagaimana, manfaat dari program pensiun baik bagi perusahaan, karyawan dan lebih luas lagi bagi negara tercinta ini.

Selasa, 01 Maret 2011

Penilaian Kemampuan & Kepatutan Bagi Pengurus DP

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 36/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan serta Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2010 tanggal 14 September 2010 tentang Dana Pensiun Yang Wajib Memiliki Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus Yang Lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Peraturan-peraturan tersebut akan efektif berlaku mulai tanggal 13 Februari 2011) kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan KMK Nomor 513/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 jo PMK Nomor 36/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010, Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-4263/LK/2004 tanggal 28 September 2004 dan Surat Keputusan Ketua Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun (LSPDP) Nomor 15/SK/LSPDP/XI/2004 tanggal 29 November 2004 antara lain diatur salah satu persyaratan seseorang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus DPPK adalah harus memiliki pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun yang dibuktikan dengan lulus ujian yang dilaksanakan oleh LSPDP, sebelum tanggal penunjukan yang bersangkutan sebagai Pengurus DPPK.

2. Dalam ketentuan tersebut juga diatur setiap Pengurus DPPK yang telah lulus ujian pengetahuan dasar di bidang dana pensiun dari LSPDP dan diangkat menjadi Pengurus DPPK, diwajibkan meningkatkan pengetahuannya di bidang dana pensiun secara berkelanjutan dengan cara melakukan kegiatan yang bertema relevan dengan penyelenggaraan dana pensiun antara lain mengikuti pendidikan & pelatihan, seminar, workshop, lokakarya atau sebagai pembicara / instruktur, penulis buku / makalah / artikel / karya tulis dan lain-lain yang dibuktikan dengan perolehan angka kredit (credit point) yang diakreditasi / diendorse oleh LSPDP.

3. Selain ketentuan sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan butir 2, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2011, Pengurus DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang memiliki total investasi paling sedikit Rp 100 milyar (Seratus milyar rupiah) dan bagi semua Pengurus DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti/PPIP (tanpa memperhatikan nilai investasinya), wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim Penguji. Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dinyatakan dengan predikat lulus dan tidak lulus yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Berkaitan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal yang penting yang perlu diperhatikan Pendiri DPPK, Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun sebagai berikut :

a. Penilaian kemampuan dan kepatutan diberlakukan bagi Calon Pengurus dari DPPK (sesuai kriteria sebagaimana tersebut di atas) yang akan diangkat menjadi Pengurus Dana Pensiun setelah tanggal 13 Februari 2011 [Pasal 3 ayat (2a) PMK No 37/PMK.010/2010]

b. Penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon pengurus Dana Pensiun dilakukan terhadap faktor kompetensi dan faktor integritas [Pasal 6 PMK No 37/PMK.010/2010]

c. Pengurus DPPK yang sedang menjabat pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut (masih menjabat saat tanggal 13 Februari 2011 dan seterusnya) dianggap telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan. Namun apabila kemudian setelah berakhir masa jabatannya akan dicalonkan kembali sebagai Pengurus Dana Pensiun wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan [Pasal 13 PMK No 37/PMK.010/2010]

d. Bagi Pengurus DPPK yang telah dinyatakan Lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan dicalonkan kembali menjadi Pengurus Dana Pensiun yang sama, tidak wajib mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan [Pasal 4 huruf a PMK No 37/PMK.010/2010]

e. Bagi Pengurus yang telah dinyatakan lulus dari penilaian kemampuan dan kepatutan dan dicalonkan menjadi Pengurus Dana Pensiun lain yang menyelenggarakan program pensiun yang sama, tidak wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sepanjang tidak melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan [Pasal 4 huruf b PMK No 37/PMK.010/2010]

f. Calon Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan harus diangkat oleh Pendiri Dana Pensiun dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan kelulusan oleh Ketua Bapepam dan LK [Pasal 12 ayat (1) PMK No 37/PMK.010/2010]

I. Permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan :

1) Permohonan untuk diadakan penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan secara tertulis oleh Pendiri DPPK kepada Menteri Keuangan cq Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya periode kepengurusan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 [Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) PMK No 37/PMK.010/2010]

2) Jumlah Calon Pengurus yang diusulkan untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk setiap jumlah jabatan yang diuji paling banyak 2 (dua) orang calon [Pasal 4 PMK No 37/PMK.010/2010]

4. Walaupun menurut ketentuan permohonan tertulis usulan permintaan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan Calon Pengurus DPPK disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya periode kepengurusan, namun dalam rangka kelancaran dan kesinambungan pengelolaan Dana Pensiun disarankan proses pengusulan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat disampaikan lebih awal misalnya 4 (empat) bulan sebelumnya.

Keputusan Menteri Keuangan No 513/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002, PMK No 36/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010, PMK No 37/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010, dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK No PER-02/BL/2010 tanggal 14 September 2010 dapat diunduh melalui website www.adpi.or.id atau www.gusbandi.blogspot.com

Perkembangan Industri Dana Pensiun 2010

Perkembangan Industri Dana Pensiun dalam Tahun 2010 dapat digambarkan sebagai berikut :

Sepanjang tahun 2010 tidak ada pengesahan pembentukan Dana Pensiun baru. Meski demikian, ada beberapa permohonan pembentukan dana pensiun yang masuk di tahun 2010 dan sampai dengan Siaran Pers ini disusun permohonan tersebut masih diproses. Kondisi sebaliknya, sepanjang tahun yang sama terdapat 4 pengesahan pembubaran dana pensiun, yang terdiri dari 3 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan 1 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dari ke 3 DPPK tersebut 2 diantaranya menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan 1 menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dengan bubarnya ke-4 dana pensiun tersebut, maka jumlah dana pensiun yang masih beroperasi saat ini menjadi 272 dana pensiun, terdiri dari 208 DPPK PPMP, 40 DPPK PPIP dan 24 DPLK.

- Berdasarkan laporan keuangan Dana Pensiun Semester I 2010 (posisi per tanggal 30 Juni 2010), jumlah kekayaan (aktiva bersih) dana pensiun adalah sebanyak Rp120,15 trilyun atau meningkat 6,79% dibandingkan dengan kekayaan (aktiva bersih) dana pensiun per tanggal 31 Desember 2009. Untuk DPPK, pada posisi tersebut jumlah kekayaannya adalah sebesar Rp103,95 trilyun atau meningkat 6,59% dibandingkan dengan kekayaan DPPK per tanggal 31 Desember 2009. Sedangkan untuk DPLK jumlah kekayaan per tanggal 30 Juni 2010 adalah sebesar Rp16,19trilyun atau meningkat sebesar 8,01% dari jumlah kekayaan DPLK per tanggal 31 Desember 2009.

- Berdasarkan laporan keuangan Dana Pensiun Semester I 2010 (posisi per tanggal 30 Juni 2010), jumlah investasi dana pensiun adalah sebanyak Rp115,56 triliun atau meningkat 6,94% dibandingkan dengan investasi dana pensiun per tanggal 31 Desember 2009. Untuk DPPK, jumlah investasi pada posisi tersebut adalah sebesar Rp 99,53 triliun atau meningkat 6,78% dibandingkan dengan nilai investasi DPPK per tanggal 31 Desember 2009. Sedangkan untuk DPLK jumlah investasinya per tanggal 30 Juni 2010 adalah sebesar Rp 16,03 triliun atau meningkat sebesar 7,95% dari nilai investasi DPLK per tanggal 31 Desember 2009.

- Pada posisi per tanggal 30 Juni 2010, investasi dana pensiun pada Surat Berharga Negara menempati urutan teratas dengan nilai sebesar Rp 29,50 trilyun (25,52% dari total investasi dana pensiun), diikuti oleh obligasi korporasi sebesar Rp26,51 triliun (22,94% dari total investasi dana pensiun) dan deposito berjangka sebesar Rp24,92 triliun (21,57% dari total investasi dana pensiun).

- Bila dikaitkan dengan Pasar Modal, nilai penempatan investasi dana pensiun per tanggal 30 Juni 2010 di Pasar Modal (termasuk surat berharga negara) besarnya mencapai Rp79,73 triliun (68,99% dari total investasi dana pensiun). Sedangkan di Pasar Uang, nilai penempatan investasi dana pensiun adalah sebesar Rp28,44 trilyun (24,61% dari total investasi dana pensiun).

Sumber : Siaran Pers Akhir Tahun 2010 Bapepam-LK (Kementrian Keuangan RI)

Selasa, 18 Januari 2011

Kalender Diklat ADPI 2011



Formulir Diklat

Rabu, 01 Desember 2010

Pengalihan Pengelolaan Reksadana Optima Saham

Dengan telah ditanda tanganinya adendum KIK pada tanggal 16 November 2010, maka pengelolaan Reksa Dana Optima Saham yang sebelumnya dikelola oleh Manajer Investasi PT Optima Kharya Capital Management beralih pengelolaannya kepada Manajer Investasi PT Mega Nusantara Capital dan nama reksa dananya juga diganti menjadi Reksadana MNCapital Nusantara Saham efektif per 22 November 2010. Bagi pihak-pihak khususnya Dana Pensiun yang memegang reksadana optima saham dan belum mengetahui pengalihan pengelolaan ini dimohon untuk segera menghubungi PT MNC.

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP