Manajemen dan Operasional Dana Pensiun
• Pendiri Dana Pensiun
Adalah setiap Orang atau Badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan Dana
Pensiun Pemberi Kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya
Kewajiban Pendiri
• Membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan
Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya
membayar manfaat pensiun
• Membayar iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan
• Memungut iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur)
• Memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan
dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
Wewenang Pendiri
• Mendirikan/Membubarkan Dana Pensiun
• Menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun
• Menunjuk dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas
• Menunjuk Penerima Titipan
• Menetapkan Arahan Investasi
Hak Pendiri
• Mendapat laporan dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
• Menerima pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun
• Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil pengawasannya atas pengelolaan Dana
Pensiun
• Mitra Pendiri Dana Pensiun
Adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pendiri untuk
kepentingan Karyawan Mitra Pendiri
Kewajiban Mitra Pendiri
• Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan Pendiri
• Memberi kuasa penuh pada Pendiri untuk melaksanakan PDP
• Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan program pensiun untuk
karyawannya
• Memungut iuran Peserta Mitra Pendiri dan menyetorkannya ke DP (apabila peserta mengiur)
• Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam
rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
• Memberikan data kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri ke DP
Hak Mitra Pendiri
• Pendiri dapat mengakhiri kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun dengan
memenuhi ketentuan yang berlaku
• Memperoleh keterangan dan data dari pengurus dan dewan pengawas ttg hal-hal yang
berhubungan dengan DP
• Memberikan usul, saran dan pendapat untuk kelancaran dan pengembangan DP
Dewan Pengawas Dana Pensiun
Persyaratan Dewan Pengawas
• WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di
bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian
• Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
• Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus
• Terdiri dari Wakil Peserta dan wakil Pemberi Kerja dalam jumlah yang sama
• Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dalam Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk
sebagai wakil Peserta
• Wakil Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau Pensiunan
• Jika wakil Peserta > 1 org dan jml Pensiunan > 50 org, maka min. 1 wakil Peserta harus berasal
dari Pensiunan
• Wakil Pemberi Kerja dapat berasal dari Karyawan atau bukan Karyawan
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
• Mengawasi pengelolaan Dana Pensiun
• Menunjuk akuntan publik dan aktuaris
• Bersama Pendiri menetapkan Arahan Investasi ( dalam hal PPIP )
• Menyetujui Rencana Investasi
Kewajiban Dewan Pengawas
• Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya ditunjuk sebagai anggota Dewan
Pengawas
• Bersama Pengurus membicarakan secara berkala pendapat dan saran dari Peserta mengenai
perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
• Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pendiri dan mengumumkan salinannya kepada
Peserta
Pengurus Dana Pensiun
Syarat Pengurus
• WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di
bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian,
memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun (dibuktikan dengan
kepemilikan sertifikat pengetahuan dasar dan pengetahuan lanjutan di bidang Dana Pensiun)
• Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
• Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus dana pensiun lain atau Direksi dan atau jabatan
eksekutif pada perusahaan lain
Wewenang Pengurus
• Membuat perjanjian dengan Penerima Titipan
• Membuat perjanjian dengan pihak ketiga
• Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di
dalam atau di luar pengadilan
Kewajiban Pengurus
• Mengelola Dana Pensiun
• Mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya pada peserta sekurang-
kurangnya 6 bln sekali dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
• Melaporkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri dan Dewan
Pengawas minimal 6 bulan sekali
• Melaporkan kepada menteri Keuangan, Laporan keuangan dan perkembangan investasi dan
hasilnya yang telah diaudit Akuntan Publik paling lambat 5 bulan setelah tahun buku beserta
laporan semesteran paling lambat 2 bulan tiap akhir semester, Laporan teknis, Laporan
Aktuaris minimal 3 tahun sekali dan Laporan apabila Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan
berturut-turut
• Mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dan pengesahan Peraturan Dana Pensiun dengan
menempatkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan Dana Pensiun pada Berita
Negara RI
• Memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan
berturut-turut atau Mitra Pendiri bubar
• Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam
rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
• Menyampaikan kepada Peserta, Neraca dan perhitungan hasil usaha, Hal-hal yang timbul
dalam kepesertaan dan Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun
• Menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan saran dan pendapat mengenai
perkembangan portofolio investasi dan hasilnya dan membicarakan saran dan pendapat
dimaksud bersama Pendiri dan Dewan Pengawas
Tanggung Jawab Pengurus
• Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala
kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar
atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya
• Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri
sumber : www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/pengelolaan.htm#8