Selasa, 31 Maret 2009

Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun

1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program

Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan

2. Prinsip Independensi

• Kelembagaan: berstatus badan hukum

• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan
Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga

• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-
wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama

3. Prinsip Akuntabilitas

• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta

• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang
ditunjuk oleh Dewan Pengawas

• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh
dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan

• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta

4. Prinsip Transparansi

• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana
Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta

• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil
pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan
Pengawas

5. Prinsip Perlindungan Konsumen

• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun

• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan
memiliki masa kerja satu tahun

• Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita

• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo
atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum

• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang

• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian
kekayaan Dana Pensiun

• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas
kekayaan Pendirinya

6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern

• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan
Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya

• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang
ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun

• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai
jaminan atas suatu pinjaman

• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan
pada pihak-pihak terafiliasi

• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003

7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara

• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara
Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan
berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun

• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau
jabatan eksekutif lainnya

sumber : www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/pengelolaan.htm

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP