BANK IFI DIBEKUKAN
Melalui Surat No. 11/9/KEP/GBI/2009 tanggal 17 April 2009 Bank IFI resmi dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia. Otoritas perbankan mencabut izin Bank IFI karena Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya terus merosot yang digunakan untuk beban pencadangan kredit bermasalah. Menurut beberapa sumber, CAR Bank IFI telah merosot hingga ke level 2,3% sedangkan batas psikologis CAR adalah 10%, meski aturan menyebutkan minimal 8%.
Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan bahwa penyelesaian kewajiban Bank IFI kepada nasabah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga akhir Maret 2009, sebanyak 9.600 rekening di Bank IFI tercatat bernominal di bawah Rp. 2 miliar per nasabah dengan nilai sebesar Rp. 160,4 miliar. Sementara itu, dana nasabah yang berada di atas Rp. 2 miliar sebanyak Rp. 191,2 miliar yang tertampung dalam 30 rekening sehingga total nilai rekening sebesar Rp. 358,8 miliar.
Bagi Dana Pensiun Anggota ADPI yang terkait dengan masalah Bank IFI diharapkan berkoordinasi dengan Sekretariat ADPI untuk menyusun langkah-langkah lebih lanjut.
Sumber : Bisnis Indonesia
Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan bahwa penyelesaian kewajiban Bank IFI kepada nasabah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga akhir Maret 2009, sebanyak 9.600 rekening di Bank IFI tercatat bernominal di bawah Rp. 2 miliar per nasabah dengan nilai sebesar Rp. 160,4 miliar. Sementara itu, dana nasabah yang berada di atas Rp. 2 miliar sebanyak Rp. 191,2 miliar yang tertampung dalam 30 rekening sehingga total nilai rekening sebesar Rp. 358,8 miliar.
Bagi Dana Pensiun Anggota ADPI yang terkait dengan masalah Bank IFI diharapkan berkoordinasi dengan Sekretariat ADPI untuk menyusun langkah-langkah lebih lanjut.
Sumber : Bisnis Indonesia