Rabu, 22 April 2009

BEBERAPA PEMIKIRAN MENGENAI REVISI UU DANA PENSIUN

I. KOMPENSASI MANFAAT PENSIUN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBERI KERJA

  1. Perbedaan pendapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya ketentuan Pasal 167 yang mengkaitkan uang pesangon (yang bersifat wajib) dan manfaat pensiun (yang bersifat sukarela) tidak jelas, sehingga multi tafsir sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan masing-masing, akibatnya tidak ada kepastian hukum.
  2. Kelemahan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dapat dicarikan jalan keluar dalam Revisi UU Nomor 11 Tahun 1992. Kalau dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai uang pesangon dapat mengkaitkan dengan program pensiun yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992, logikanya dalam Revisi UU Dana Pensiun dapat mengkaitkan uang pesangon dengan Manfaat Pensiun
  3. Sebagai alternatif lain, yaitu memungkinkan manfaat pensiun untuk diperhitungkan dengan kewajiban pemberi kerja kepada peserta yang dikaitkan dengan masa kerja dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang tersendiri, sepanjang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, dan pembayaran manfaat pensiun tersebut dapat dilakukan secara sekaligus

II. PENGELOLAAN PROGRAM LAIN

  1. PSAK 24 mengenai imbalan kerja mengharuskan perusahaan untuk menghitung, mengakui dan menyajikan kewajiban imbalan kerja kepada para pekerjanya di dalam laporan keuangan. PSAK 24 mengharuskan pemberi kerja untuk melakukan pencadangan (pembiayaan) dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut.
  2. Kami sependapat dengan pandangan yang berkembang, agar Dana Pensiun juga diberikan peluang untuk mengelola dana cadangan tersebut. Hal ini dapat dilakukan apabila dalam Revisi Undang Undang Dana Pensiun, Dana Pensiun dimungkinkan menyelenggarakan program lain, selain program pensiun, tentunya dengan batasan-batasan tertentu, misalnya mengenai pencatatan, pengelolaan, pengawasan dll yang terpisah dengan pengelolaan program pensiun.

III. RELAKSASI MANFAAT PENSIUN


Revisi Undang Undang Dana Pensiun agar dapat mengakomodasikan hal-hal berikut :

  1. Periodisasi pembayaran manfaat dapat disesuaikan dengan periodisasi pengganjian karyawan di perusahaan.
  2. Memungkinkan pembayaran manfaat pensiun ke-13 dst atau pembayaran manfaat pensiun yang dikaitkan dengan hari raya keagamaan sesuai kemampuan pemberi kerja, sepanjang hal tersebut diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
  3. Memungkinkan kenaikan manfaat pensiun secara Ad Hok, sesuai kemampuan pemberi kerja, sepanjang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
  4. Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dapat membayarkan sendiri manfaat pensiun secara bulanan kepada pensiunan dan pihak yang berhak.
  5. Apabila sampai pada titik tertentu (misalnya sampai dengan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta selesai), selanjutnya untuk pembayaran manfaat pensiun janda / duda dan anak harus dibelikan anuitas, karena karakteristik PPIP tidak dapat menanggung risiko umur panjang dan risiko investasi, yang menjadi wajib pungut pajak atas manfaat pensiun adalah perusahaan asuransi jiwa (dengan merevisi Undang Undang Perasuransian, misalnya dengan menambahkan klausul sebagai berikut “Dalam hal anuitas pensiun sebagaimana dimaksud dalam UU Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai wajib pungut atas manfaat pensiun dan wajib setor ke Kas Negara”)
  6. Fleksibilitas penerapan asas penundaan manfaat pensiun (locking-in). Dalam hal terjadi PHK pada usia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, dan peserta tidak mempunyai pekerjaan lagi, manfaat pensiunnya dapat dibayarkan, tidak harus menunggu sampai mencapai usia pensiun dipercepat. Sungguh tidak manusiawi apabila menjadi pengangguran, mempunyai hak atas manfaat pensiun (apalagi kalau di dalamnya ada iuran peserta dan hasil pengembangannya) tetapi manfaat pensiun tersebut “disandera” sampai usia pensiun dipercepat, sementara besok dan besoknya harus makan untuk menyambung nyawa mempertahankan hidupnya.

IV. OPTIMALISASI BESARAN MANFAAT PENSIUN


Sangat baik apabila dalam Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP, Peserta dimungkinkan untuk menambah iuran sendiri sesuai kemampuannya, agar manfaat pensiun yang akan diterimanya lebih besar.
Untuk DPPK yang menyelenggarakan PPMP tidak perlu ada pembatasan mengenai :

  1. Besarnya Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja (yang sekarang dibatasi maksimal 2,5% atau 2,5 kali).
  2. Besarnya manfaat pensiun (yang sekarang dibatasi maksimal 80% atau 80 kali Penghasilan Dasar Pensiun). 1 dan 2 sesuai kemampuan pemberi kerja.

Untuk DPPK yang menyelenggarakan PPIP tidak perlu ada pembatasan mengenai :

  1. Besarnya iuran (yang sekarang dibatasi maksimal 20% dari Penghasilan Dasar Pensiun).
  2. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemberi kerja.

V. PENGEMBANGAN DANA PENSIUN

  1. a. Perlu dikaji dengan seksama (agar tidak kontra produktif) kemungkinan pembentukan Dana Pensiun bagi pemberi kerja yang sekarang masih bersifat sukarela menjadi bersifat wajib.

    b. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Program Jaminan Sosial Masyarakat yang bersifat wajib cakupannya sangat luas, mungkin terkait dengan kepentingan politik pada waktu itu.
    Perkiraan kami, Undang-Undang tersebut terkendala dengan pendanaannya, sehingga sudah 5 tahun diundangkan, sampai sekarang belum dapat dilaksanakan.
  2. Seluruh hasil investasi Dana Pensiun agar bebas pajak (sekarang baru sebagian hasil investasi Dana Pensiun yang bebas pajak)
  3. Ketentuan tentang SKB agar dicabut. Apabila benar bahwa ada penyalahgunaan fasilitas perpajakan dengan mengatasnamakan Dana Pensiun hendaknya diproses secara hukum sampai ke Pengadilan, agar:
    (1)Transparan.
    (2)Masyarakat dapat merasakan bahwa hukum memang ditegakkan demi keadilan.
    (3)Diahrapkan dapat menimbulkan efek jera.
    (4)Sungguh tidak bijaksana apabila karena suatu kasus, lalu diterbitkan suatu peraturan yang berlaku umum. Dana Pensiun merasakan kerepotan dan keberatan setiap kali harus mengurus SKB, menambah beban pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
    Undang Undang Dana Pensiun menegaskan bahwa dalam hal pembelian anuitas pensiun kepada Perusahaan Asuransi Jiwa harus menjamin pembayaran manfaat pensiun kepada peserta seumur hidup, kepada Janda/Duda juga seumur hidup kecuali kalau kawin lagi dan kepada anak sampai dewasa.
    Sudah merupakan rahasia umum bahwa ketentuan Undang-Undang ini sering dilanggar, yaitu setelah dibayarkan berkala beberapa bulanan, lalu dibayarkan secara sekaligus. Pelanggaran ini harus dikenakan sanksi yang tegas dan harus diterapkan secara konsekuen terhadap pelakunya.

VI. HARAPAN

  1. Perlu sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program jaminan sosial masyarakat (UU Dana Pensiun, UU Jamsostek, UU Ketenagakerjaan dan UU SJSN) dengan orientasi keseimbangan yang proporsional antara kepentingan pemberi kerja dan karyawan dari aspek BEBAN PENDANAAN PEMBERI KERJA dengan KESEJAHTERAAN KARYAWAN.
  2. Pandangan ADPI mengenai revisi Undang-Undang Dana Pensiun dapat diakomodasikan sekiranya dianggap baik, dan sinkronisasi / harmonisasi dengan UU Jamsostek, UU Ketenagakerjaan, UU SJSN dapat terwujud.
  3. Peraturan perundang-undangan pada hakekatnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya. Tidak ada kesulitan yang menghambat.
    Kuncinya adalah :
    - Ada koordinasi antara Menteri-Menteri terkait.
    - Ada kemauan politik dari Pemerintah dan DPR.
    Disampaikan pada Talk Show "Pemikiran Baru Untuk Program Pensiun Yang Lebih Baik" (Hotel Aston, 31 Maret 2009)

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP