Rabu, 22 April 2009

MENYONGSONG MUNAS ADPI 2009

Sesuai amanat Anggaran Dasar Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Bab VII Pasal 17 (3) bahwa Musyawarah Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun. Dewan Pimpinan ADPI telah membentuk Panitia Munas ADPI 2009 dan telah ditetapkan bahwa Munas akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 18 Juni 2009 di Hotel Bumikarsa Jakarta.

TEMA MUNAS

Munas 2009 akan mengambil tema "Menata Kembali Investasi Dana Pensiun, Peluang dan Tantangan".
Tema ini diambil mengingat saat ini Dana Pensiun berada dalam kondisi Krisis Keuangan Global dimana portofolio sebagian besar Dana Pensiun merugi dan perlu ditata kembali karena kita berkeyakinan bahwa dibalik kondisi krisis keuangan global tetap ada peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Dana Pensiun.

FUNGSI MUNAS
Musyawarah Nasional berdasarkan Pasal 19 Anggaran Dasar ADPI berfungsi untuk :
  1. Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan / atau perubahannya.
  2. Menerima, mengesahkan atau menolak sebagian atau keseluruhan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan.
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan.
  4. Menetapkan Pokok Pokok Program Kerja ADPI selama 4 (empat) tahun kedepan.

PESERTA MUNAS
Diharapkan seluruh Dana Pensiun Anggota ADPI dapat mengirimkan wakilnya sehingga masing-masing Dana Pensiun Anggota dapat menyalurkan aspirasinya selama MUNAS berlangsung untuk kepentingan Dana Pensiun.

AGENDA MUNAS
Pada MUNAS ADPI 2009 ini, ditetapkan rangkaian acara selama 3 hari yaitu :

  • Hari Pertama 16 Juni diadakan Seminar Sehari yang terbagi dalam 3 sesi dengan nara sumber dari berbagai kalangan antara lain Regulator, SRO, Perusahaan Sekuritas / Manajer Investasi dan Perbankan.
  • Hari Kedua 17 Juni pelaksanaan Musyawarah Nasional ADPI dengan agenda seperti tersebut di atas.
  • Hari Ketiga 18 Juni Turnamen Golf.
    Turnamen Golf Tahunan yang biasanya diadakan dalam rangka HUT ADPI pada bulan Agustus, kali ini diadakan sebagai Penutupan MUNAS ADPI 2009. Seperti biasanya turnamen golf akan diikuti oleh Dewan Pengawas / Pengurus Dana Pensiun, Mitra Kerja dan Simpatisan ADPI.

HARAPAN
Panitia MUNAS ADPI 2009 sangat mengharapkan peran aktif dan konstruktif dari Anggota ADPI baik memberi masukan tertulis kepda Panitia sebelum MUNAS dilaksanakan maupun pada saat MUNAS berlangsung. Sekretariat ADPI menerima masukan tertulis dari para Pengurus Dana Pensiun Anggota yang kemudian akan diserahkan kepda Panitia Pengarah yang sedang menyusun konsep perubaan AD/ART dan Program Kerja ADPI 2009 - 2013 agar pada MUNAS nanti dapat menampun seluruh aspirasi Anggota dengan menggunakan waktu secara efektif dan efisien.
Dengan peran aktif dan konstruktif Anggota diharapkan produk MUNAS 2009 baik penyempurnaan AD/ART, penyusunan Program Kerja serta Kepengurusan Dewan Pimpinan ADPI yang terbentuk dapat benar-benar sesuai dengan harapan dan kebutuhan Anggota.

BEBERAPA PEMIKIRAN MENGENAI REVISI UU DANA PENSIUN

I. KOMPENSASI MANFAAT PENSIUN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBERI KERJA

  1. Perbedaan pendapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya ketentuan Pasal 167 yang mengkaitkan uang pesangon (yang bersifat wajib) dan manfaat pensiun (yang bersifat sukarela) tidak jelas, sehingga multi tafsir sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan masing-masing, akibatnya tidak ada kepastian hukum.
  2. Kelemahan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dapat dicarikan jalan keluar dalam Revisi UU Nomor 11 Tahun 1992. Kalau dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai uang pesangon dapat mengkaitkan dengan program pensiun yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992, logikanya dalam Revisi UU Dana Pensiun dapat mengkaitkan uang pesangon dengan Manfaat Pensiun
  3. Sebagai alternatif lain, yaitu memungkinkan manfaat pensiun untuk diperhitungkan dengan kewajiban pemberi kerja kepada peserta yang dikaitkan dengan masa kerja dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang tersendiri, sepanjang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, dan pembayaran manfaat pensiun tersebut dapat dilakukan secara sekaligus

II. PENGELOLAAN PROGRAM LAIN

  1. PSAK 24 mengenai imbalan kerja mengharuskan perusahaan untuk menghitung, mengakui dan menyajikan kewajiban imbalan kerja kepada para pekerjanya di dalam laporan keuangan. PSAK 24 mengharuskan pemberi kerja untuk melakukan pencadangan (pembiayaan) dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut.
  2. Kami sependapat dengan pandangan yang berkembang, agar Dana Pensiun juga diberikan peluang untuk mengelola dana cadangan tersebut. Hal ini dapat dilakukan apabila dalam Revisi Undang Undang Dana Pensiun, Dana Pensiun dimungkinkan menyelenggarakan program lain, selain program pensiun, tentunya dengan batasan-batasan tertentu, misalnya mengenai pencatatan, pengelolaan, pengawasan dll yang terpisah dengan pengelolaan program pensiun.

III. RELAKSASI MANFAAT PENSIUN


Revisi Undang Undang Dana Pensiun agar dapat mengakomodasikan hal-hal berikut :

  1. Periodisasi pembayaran manfaat dapat disesuaikan dengan periodisasi pengganjian karyawan di perusahaan.
  2. Memungkinkan pembayaran manfaat pensiun ke-13 dst atau pembayaran manfaat pensiun yang dikaitkan dengan hari raya keagamaan sesuai kemampuan pemberi kerja, sepanjang hal tersebut diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
  3. Memungkinkan kenaikan manfaat pensiun secara Ad Hok, sesuai kemampuan pemberi kerja, sepanjang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
  4. Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dapat membayarkan sendiri manfaat pensiun secara bulanan kepada pensiunan dan pihak yang berhak.
  5. Apabila sampai pada titik tertentu (misalnya sampai dengan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta selesai), selanjutnya untuk pembayaran manfaat pensiun janda / duda dan anak harus dibelikan anuitas, karena karakteristik PPIP tidak dapat menanggung risiko umur panjang dan risiko investasi, yang menjadi wajib pungut pajak atas manfaat pensiun adalah perusahaan asuransi jiwa (dengan merevisi Undang Undang Perasuransian, misalnya dengan menambahkan klausul sebagai berikut “Dalam hal anuitas pensiun sebagaimana dimaksud dalam UU Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai wajib pungut atas manfaat pensiun dan wajib setor ke Kas Negara”)
  6. Fleksibilitas penerapan asas penundaan manfaat pensiun (locking-in). Dalam hal terjadi PHK pada usia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, dan peserta tidak mempunyai pekerjaan lagi, manfaat pensiunnya dapat dibayarkan, tidak harus menunggu sampai mencapai usia pensiun dipercepat. Sungguh tidak manusiawi apabila menjadi pengangguran, mempunyai hak atas manfaat pensiun (apalagi kalau di dalamnya ada iuran peserta dan hasil pengembangannya) tetapi manfaat pensiun tersebut “disandera” sampai usia pensiun dipercepat, sementara besok dan besoknya harus makan untuk menyambung nyawa mempertahankan hidupnya.

IV. OPTIMALISASI BESARAN MANFAAT PENSIUN


Sangat baik apabila dalam Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP, Peserta dimungkinkan untuk menambah iuran sendiri sesuai kemampuannya, agar manfaat pensiun yang akan diterimanya lebih besar.
Untuk DPPK yang menyelenggarakan PPMP tidak perlu ada pembatasan mengenai :

  1. Besarnya Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja (yang sekarang dibatasi maksimal 2,5% atau 2,5 kali).
  2. Besarnya manfaat pensiun (yang sekarang dibatasi maksimal 80% atau 80 kali Penghasilan Dasar Pensiun). 1 dan 2 sesuai kemampuan pemberi kerja.

Untuk DPPK yang menyelenggarakan PPIP tidak perlu ada pembatasan mengenai :

  1. Besarnya iuran (yang sekarang dibatasi maksimal 20% dari Penghasilan Dasar Pensiun).
  2. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemberi kerja.

V. PENGEMBANGAN DANA PENSIUN

  1. a. Perlu dikaji dengan seksama (agar tidak kontra produktif) kemungkinan pembentukan Dana Pensiun bagi pemberi kerja yang sekarang masih bersifat sukarela menjadi bersifat wajib.

    b. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Program Jaminan Sosial Masyarakat yang bersifat wajib cakupannya sangat luas, mungkin terkait dengan kepentingan politik pada waktu itu.
    Perkiraan kami, Undang-Undang tersebut terkendala dengan pendanaannya, sehingga sudah 5 tahun diundangkan, sampai sekarang belum dapat dilaksanakan.
  2. Seluruh hasil investasi Dana Pensiun agar bebas pajak (sekarang baru sebagian hasil investasi Dana Pensiun yang bebas pajak)
  3. Ketentuan tentang SKB agar dicabut. Apabila benar bahwa ada penyalahgunaan fasilitas perpajakan dengan mengatasnamakan Dana Pensiun hendaknya diproses secara hukum sampai ke Pengadilan, agar:
    (1)Transparan.
    (2)Masyarakat dapat merasakan bahwa hukum memang ditegakkan demi keadilan.
    (3)Diahrapkan dapat menimbulkan efek jera.
    (4)Sungguh tidak bijaksana apabila karena suatu kasus, lalu diterbitkan suatu peraturan yang berlaku umum. Dana Pensiun merasakan kerepotan dan keberatan setiap kali harus mengurus SKB, menambah beban pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
    Undang Undang Dana Pensiun menegaskan bahwa dalam hal pembelian anuitas pensiun kepada Perusahaan Asuransi Jiwa harus menjamin pembayaran manfaat pensiun kepada peserta seumur hidup, kepada Janda/Duda juga seumur hidup kecuali kalau kawin lagi dan kepada anak sampai dewasa.
    Sudah merupakan rahasia umum bahwa ketentuan Undang-Undang ini sering dilanggar, yaitu setelah dibayarkan berkala beberapa bulanan, lalu dibayarkan secara sekaligus. Pelanggaran ini harus dikenakan sanksi yang tegas dan harus diterapkan secara konsekuen terhadap pelakunya.

VI. HARAPAN

  1. Perlu sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program jaminan sosial masyarakat (UU Dana Pensiun, UU Jamsostek, UU Ketenagakerjaan dan UU SJSN) dengan orientasi keseimbangan yang proporsional antara kepentingan pemberi kerja dan karyawan dari aspek BEBAN PENDANAAN PEMBERI KERJA dengan KESEJAHTERAAN KARYAWAN.
  2. Pandangan ADPI mengenai revisi Undang-Undang Dana Pensiun dapat diakomodasikan sekiranya dianggap baik, dan sinkronisasi / harmonisasi dengan UU Jamsostek, UU Ketenagakerjaan, UU SJSN dapat terwujud.
  3. Peraturan perundang-undangan pada hakekatnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya. Tidak ada kesulitan yang menghambat.
    Kuncinya adalah :
    - Ada koordinasi antara Menteri-Menteri terkait.
    - Ada kemauan politik dari Pemerintah dan DPR.
    Disampaikan pada Talk Show "Pemikiran Baru Untuk Program Pensiun Yang Lebih Baik" (Hotel Aston, 31 Maret 2009)

BANK IFI DIBEKUKAN

Melalui Surat No. 11/9/KEP/GBI/2009 tanggal 17 April 2009 Bank IFI resmi dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia. Otoritas perbankan mencabut izin Bank IFI karena Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya terus merosot yang digunakan untuk beban pencadangan kredit bermasalah. Menurut beberapa sumber, CAR Bank IFI telah merosot hingga ke level 2,3% sedangkan batas psikologis CAR adalah 10%, meski aturan menyebutkan minimal 8%.
Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan bahwa penyelesaian kewajiban Bank IFI kepada nasabah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga akhir Maret 2009, sebanyak 9.600 rekening di Bank IFI tercatat bernominal di bawah Rp. 2 miliar per nasabah dengan nilai sebesar Rp. 160,4 miliar. Sementara itu, dana nasabah yang berada di atas Rp. 2 miliar sebanyak Rp. 191,2 miliar yang tertampung dalam 30 rekening sehingga total nilai rekening sebesar Rp. 358,8 miliar.
Bagi Dana Pensiun Anggota ADPI yang terkait dengan masalah Bank IFI diharapkan berkoordinasi dengan Sekretariat ADPI untuk menyusun langkah-langkah lebih lanjut.
Sumber : Bisnis Indonesia

BTN Jual Obligasi Rp 1,5 Triliun Mei

PT Bank Tabungan Negara (BTN) menerbitkan obligasi yang ke-13 senilai Rp 1,5 triliun. Obligasi ini akan mulai ditawarkan ke investor bulan Mei dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) 1 Juni 2009.
Obligasi BTN ini terdiri dari 3 seri yakni seri A berjangka waktu 3 tahun, seri B berjangka waktu 4 tahun dan seri C berjangka waktu 5 tahun. Dalam prospektus yang dipublikasikan, Rabu (22/4/2009) obligasi BTN mendapat peringkat AA- dari Pefindo.
Perseroan menunjuk 3 penjamin emisi yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Securities Tbk dengan wali amanat PT Bank Mega Tbk.
Pernyataan efektif dari Bapepam LK diharapkan keluar pada 19 Mei 2009, kemudian dilanjutkan dengan masa penawaran 22-26 Mei 2009.
Dana dari hasil penerbitan obligasi ini seluruhnya akan digunakan untuk sumber pembiayaan kredit. Obligasi ini tidak dijamin khusus tapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan baik bergerak maupun tidak bergerak.

IHSG Ikuti Irama Bursa Regional

Pasar saham dalam negeri masih mencetak nilai transaksi yang besar meskipun pada Selasa kemarin (21/4/2009) investor lebih banyak dalam posisi jual. Koreksi saham masih mungkin terjadi, namun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga akan mengikuti irama bursa saham regional yang menentukan pergerakannya. Saham-saham unggulan masih dalam posisi jenuh beli atau overbought.
Pada perdagangan saham Rabu (22/4/2009) IHSG diprediksi bergerak bervariasi dengan kecenderungan melanjutkan aksi profit taking. Namun jika bursa regional positif, pelemahan IHSG bisa ditahan. Sementara bursa saham Nikkei Jepang pada Rabu pagi ini dibuka menguat 66,02 poin (0,76%) menjadi 8.777,53.
Nikkei mengikuti Wall Street yang naik dengan dipimpin oleh saham-saham perbankan. Investor mulai sedikit nyaman setelah Menkeu AS Timothy Geithner menyatakan bahwa perbankan memiliki cadangan yang cukup untuk melindungi mereka dari kemungkinan rugi. Pada penutupan perdagangan Selasa waktu AS (21/4/2009), indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) ditutup naik hingga 127,83 poin (1,63%) ke level 7.969,56.
Indeks Standard & Poor's 500 juga menguat 17,69 poin (2,13%) ke level 850,08 dan Nasdaq menguat 35,64 poin (2,22%) ke level 1.643,85.
Sedangkan IHSG pada penutupan perdagangan saham Selasa kemarin (21/4/2009) turun 32,996 poin (1,99%) menjadi 1.628,849 setelah enam hari beturut-turut mengalami rally panjang.
Berikut rekomendasi saham dari perusahaan sekuritas.
Panin Sekuritas
IHSG kemarin mengalami profit taking setelah 6 hari berturut-turut mengalami kenaikan. IHSG tercatat melemah -1,99% ditutup pada 1.628,849.
Investor melakukan aksi ambil untung menyusul anjloknya bursa regional dan harga komoditas seiring dengan turunnya harga minyak dunia. Nikkei ditutup melemah -2,39%, Hangseng turun -2,95%. Sektor perbankan, infrastruktur, serta pertambangan tercatat menjadi pendorong turunnya indeks. Beberapa saham unggulan yang mengalami profit taking antara lain adalah BUMI, BBRI, TLKM, ASII, dan INCO.
Secara teknikal sinyal akan turunnya indeks kemarin sudah ditandai oleh melemahnya nilai transaksi dalam 3 hari terakhir. IHSG juga sudah memasuki wilayah overbought sejak 1 pekan terakhir. Kami perkirakan hari ini IHSG akan bergerak mixed dengan kecenderungan melemah. Kisaran support-resistance pada 1.604-1.635.
Optima Securities
Indeks mendapatkan momentum koreksi seiring tertekannya bursa utama regional di atas 2% sehingga melemah 32 poin ke posisi 1.628. Walaupun terjadi profit taking namun transaksi cukup tinggi mencapai Rp 6 triliun dengan saham lapis dua dan tiga sangat aktif di transaksikan. Arah pergerakan bursa selanjutnya menunggu arah bursa luar dengan kisaran pergerakan harian 1.600-1.650 dengan pilihan saham : BTEL, TRUB, ENRG, dan INDF. eTrading Securities
Bursa AS terdorong oleh saham-saham keuangan setelah Menkeu AS Timothy Geither mengatakan sebagian besar bank-bank nasional memiliki modal yang cukup.
Harga SUN turun setelah pemebelian utang negara oleh Federal Reserve sebesar US$ 7 miliar di bawah ekspektasi. Saham-saham menguat seiring meredanya kekhawatiran atas kerugian kredit bagi bank-bank.
Minyak mentah untuk bulan Mei naik menjadi $46.51/barrel, kontrak berjangka untuk bulan Juni naik menjadi $48.55. Gold futures tergelincir 0.5% menjadi $882.70/oz, Silver Future untuk bulan Mei -0.4% menjadi $12.06/oz. Regional Pagi ini : Nikkei (+0,75%) 8.776,95; Kospi (+0,89%) 1.348,77; ASX 200 (+0,47%) 3.694,70; STI (-0,9%) 1.870Commodity : CPO (-0.7%) 2.510RMY, Gold (+0.1%) $883.4/oz, Crude Oil (+0.4%) $48.72/barrel, Natural Gas (+0.9%) $3.54/mmbtu, Nickel $11.455/ton, Tin $11.910/ton. (detik.com)

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP