Senin, 27 Juni 2011

DPPK dengan AB Rp 150 s/d 350 milyar (2009)

  1. Kalbe Farma 348
  2. Semen Padang 342
  3. Karyawan Panin Bank 341
  4. Kaltim Prima Coal 295
  5. Peg. Pembangunan Jaya Group 291
  6. BPD Sumbar 281
  7. Bukit Asam 278
  8. Bank Bukopin 277
  9. Rajawali Nusantara Indonesia 270
  10. Indomobil Group 264
  11. Peg. BPD Jatim 236
  12. Semen Tonasa 225
  13. IPTN 189
  14. Perumnas 188
  15. BPD Sumut 186
  16. Semen Cibinong 179
  17. IP Bogasari 174
  18. BPD Aceh 164
  19. Pelni 163
  20. Rajawali Nusindo 160
  21. BPD Bali 157
  22. Kary. Pindad 157
  23. Jasindo 156
  24. BPD Riau 154
  25. BPD Kalbar 153
  26. Kary. Pupuk Kujang 152
  27. Inti 150

Kamis, 09 Juni 2011

AB 50 DAPEN BESAR (Th 2009 dalam milyar rupiah)

  1. Telkom 11.440
  2. BRI 7.584
  3. Pertamina 7.231
  4. Perkebunan 5.695
  5. PLN 4.815
  6. Bank Indonesia 4.602
  7. BNI 4.013
  8. Chevron Pacific Indonesia3.193
  9. Bank Mandiri 2.264
  10. Astra Dua 1.944
  11. Krakatau Steel 1.701
  12. Bank Mandiri Dua 1.608
  13. Pusri 1.529
  14. Bank Mandiri Satu 1.480
  15. Astra 1.311
  16. Kompas Gramedia 1.210
  17. Dapenma Pamsi 1.187
  18. Pos Indonesia 1.096
  19. Garuda Indonesia 912
  20. Konperensi Waligereja Indonesia 865
  21. Pupuk Kaltim 816
  22. Freeport Indonesia 808
  23. Jamsostek 748
  24. Perhutani 735
  25. Unilever Indonesia 722
  26. BTN 721
  27. Bank Niaga 708
  28. Bank Mandiri Tiga 701
  29. Perusahaan Pelabuhan & Pengerukan 690
  30. Indocement Tunggal Prakarsa 675
  31. Aneka Tambang 659
  32. Jasa Raharja 635
  33. Angkasa Pura II 622
  34. Angkasa Pura I 595
  35. Taspen 594
  36. Lembaga Katolik Yadapen 552
  37. BPD Jateng 545
  38. Bank Mandiri Empat 513
  39. Smart 489
  40. Toyota Astra 480
  41. Pegadaian 464
  42. Jasa Marga 422
  43. Semen Gresik 409
  44. Bank DKI 405
  45. INCO 398
  46. Bimantara 376
  47. Exxon Mobil Oil Indonesia 373
  48. Trakindo Utama 357
  49. Perum Peruri 355
  50. Kalbe Farma 348

Selasa, 12 April 2011

STATISTIK DANA PENSIUN 2003 - JUNI 2010

Jumat, 18 Maret 2011

DANA PENSIUN : BUKAN SEMATA-MATA LEMBAGA INVESTOR

oleh : Suharsono - Penasihat ADPI

Sampai dengan akhir tahun 2010, jumlah dana yang dikelola oleh Dana Pensiun di Indonesia mencapai jumlah kurang lebih Rp. 120 Triliun. Dengan penambahan berupa hasil pengembangan, dan Iuran Pensiun (disamping pengurangan berupa pembayaran Manfaat Pensiun) jumlah dana tersebut secara pasti setiap saat akan semakin meningkat dan semakin besar.

Dari tahun ketahun, Dana Pensiun semakin diakui keberadaannya sebagai salah satu lembaga keuangan yang secara aktif melakukan penanaman (investasi) dana, baik di Pasar Uang dan Pasar Modal, maupun Properti.

Kenyataan seperti itu telah semakin menegaskan adanya sebuah pengertian, bahwa dana yang dikelola Dana Pensiun ikut berperan penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi nasional yang potensiil.

Namun, sangat disayangkan, bahwa peranan Dana Pensiun sebagai lembaga Investor tersebut oleh banyak pihak (juga dari kalangan Dana Pensiun sendiri), dipandang secara kurang tepat, dari sisi yang terbatas, dan seringkali malahan secara berlebihan dianggap sebagai fungsi dan peranan utama dari Dana Pensiun.

Selama ini, setiap kali membicarakan keberadaan Dana Pensiun, yang lebih mengemuka dan lebih menyita perhatian adalah fungsi dan peranannya sebagai pemegang dan “pemilik” dana atau sejumlah asset yang semakin potensiil.

Pandangan seperti itu tentu saja sama sekali tidak keliru, namun sebenarnya kurang lengkap atau kurang proporsional, serta memungkinkan terjadinya pemahaman yang kurang tepat.

Hal itu mungkin saja timbul karena adanya kekurang pahaman (atau terlupakan), bahwa pada hakekatnya pengelolaan dana oleh Dana Pensiun memiliki latar belakang dan ciri serta kharakter yang khusus, dan tidak sepenuhnya dapat dibandingkan, apalagi disejajarkan dan dipersamakan dengan para pemilik dana atau lembaga investor yang lain.

Pandangan dan pemahaman yang kurang lengkap dan terbatas hanya pada sisi Investasi tersebut berdampak pada timbulnya berbagai sikap dan pendapat serta perlakuan yang juga kurang tepat terhadap Dana Pensiun dan pengembangannya.

Ada pihak yang berpendapat bahwa sebagai sebuah lembaga investor, sebaiknya kepada Dana Pensiun diberikan kebebasan Investasi yang lebih luas. Ada juga yang berpendapat, bahwa dana Investasi Dana Pensiun sebaiknya disatukan dan dikelola sebagai sebuah kumpulan dana (pooling fund), atau diarahkan bagi pembiayaan bidang atau proyek tertentu sesuai prioritas ekonomi nasional. Bahkan timbul pula pendapat dan ide, agar sebaiknya semua Dana Pensiun dari kelompok pemberi kerja tertentu (misalnya Dana Pensiun perusahaan BUMN) disatukan atau di merger, dan sebagainya.

Dari sisi dan aspek investasi, berbagai pendapat tersebut mungkin saja benar dan sangat beralasan, mengingat peranan Dana Pensiun sebagai lembaga Investor yang semakin besar dan tentunya harus dimanfaatkan secara lebih maksimal.

Namun demikian, latar belakang keberadaan dan berbagai ciri serta karakter yang dimiliki oleh Dana Pensiun serta dana yang dikelolanya, yang berbeda dengan dana investasi lainnya, seharusnya terlebih dulu memperoleh perhatian dan menjadi pertimbangan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, seyogyanya kita semua dapat kembali menelaah dan melakukan kajian tentang apa dan bagaimana sebenarnya keberadaan serta kedudukan dan peranan serta fungsi Dana Pensiun sebagai Lembaga Keuangan, serta keberadaan dana yang ada pada Dana Pensiun.

Sebagai sebuah lembaga, Dana Pensiun adalah sebuah Badan Hukum yang memiliki karakter khusus. Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang terpisah dari lembaga, organisasi atau perusahaan pendirinya, atau lebih tepatnya lembaga “sponsor”nya.

Dan, walaupun Dana Pensiun didirikan oleh organisasi atau perusahaan tertentu, tidak berrati bahwa Dana Pensiun adalah merupakan Unit Organisasi atau Anak Perusahaan dari organisasi atau perusahaan pendirinya tersebut.

Berbeda dengan sebuah Perseroan Terbatas (PT) misalnya, Dana Pensiun bukan sebuah lembaga yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang sahamnya. Dana Pensiun adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk berdiri sendiri, tidak dimiliki oleh pendirinya, atau oleh siapapun juga.

Pendiri Dana Pensiun tidak menyisihkan dana atau kekayaannya sebagai “modal” bagi Dana Pensiun, tetapi menyerahkan dan mempercayakan pengelolaan himpunan dana yang secara khusus juga dipisahkan dari kekayaan pendirinya, untuk pembiayaan Program Pensiun.

Himpunan dana tersebut bersumber pada Iuran Pensiun, baik yang dibayarkan oleh Pendiri (Pemberi Kerja) dan dikeluarkan (dibukukan) sebagai “biaya”, maupun Iuran Pensiun yang dibayar oleh para peserta

Karena dikeluarkan sebagai biaya, dana dari Iuran Pensiun Pemberi Kerja tersebut tidak lagi berada dalam pembukuan Pemberi Kerja, dan oleh Dana Pensiun juga tidak dibukukan sebagai Modal.

Sehubungan dengan itu, Dana Pensiun tidak memiliki “Pemegang saham” sebagaimana sebuah perusahaan atau sebuah PT. Disatu sisi Dana Pensiun memiliki “Pendiri”, yang bertanggungjawab terhadap kecukupan dana bagi penyelenggaraan Program Pensiun, dan disisi yang lain, Dana Pensiun memiliki “Peserta”, yang berkepentingan sebagai penerima Manfaat Pensiun.

Lebih lanjut, kepentingan Pendiri terhadap penyelenggaraan Dana Pensiun tidak diwakili oleh Komisaris seperti halnya pada sebuah PT, tetapi secara bersama-sama dengan kepentingan para Peserta, diwakili dalam bentuk “Dewan Pengawas”.

Penjelasan Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun menegaskan, bahwa pembangunan Nasional, pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Sejalan dengan itu, upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna.

Dana Pensiun adalah sebuah bentuk Tabungan Jangka Panjang para karyawan, yang akan dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Dengan demikian akan tercipta kesinambungan penghasilan hari tua, yang akan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktifitas.

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa Dana Pensiun diselenggarakan dengan sistim pendanaan, yang memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang tentu saja dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan hari tua tersebut.

Dalam dimensi yang lebih luas, akumulasi dana dari penyelenggaraan program pensiun tersebut merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional,

Dengan demikian, secara mendasar, keberadaan Dana Pensiun sejak awalnya bertitik tolak dan bermula dari kepentingan pemeliharaan kesinambungan penghasilan hari tua dan ketenteraman kerja serta peningkatan produktifitas.

Dalam menjalankan kegiatannya, Dana Pensiun benar-benar hanya berurusan dan berkepentingan dengan penyelenggaraan Program Pensiun. Dengan demikian, Dana Pensiun hanya berkepentingan dan mengenal dana yang berupa himpunan dana untuk Program Pensiun tersebut.

Dana Pensiun sama sekali tidak dapat menerima dana yang lain dalam bentuk apapun juga, dan dari siapapun juga, termasuk dari Pendiri dan Peserta, kecuali Iuran Pensiun.

Dana Pensiun juga tidak dapat melakukan pembayaran atau pengeluaran apapun juga dan kepada siapapun juga, diluar pembayaran Manfaat Pensiun dan biaya pengelolaan atau biaya Operasionil, yang juga ditetapkan oleh Pendiri.

Oleh karena itu, dana yang terhimpun dan dikelola oleh Dana Pensiun sepenuhnya hanya berupa himpunan dana yang diterima dari Pendiri dan Peserta, dan secara khusus dan terpisah dimaksudkan sebagai dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan kesinambungan penghasilan hari tua bagi para pesertanya.

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Dana Pensiun, para peserta sebuah Dana Pensiun selalu diindentifikasikan dengan pemberian sebuah “Nomor Dana”, bukan “Nomor Induk Peserta” atau “Nomor Pokok Peserta” misalnya. Hal ini mengandung pengertian, bahwa setiap peserta dicatat berdasarkan (bagian) dana yang menjadi haknya, atau dengan kata lain berarti bahwa himpunan dana yang ada pada Dana Pensiun pada hakekatnya adalah himpunan kewajiban Dana Pensiun terhadap para peserta atau pemegang “Nomor Dana” tersebut.

Pemahaman seperti itu akan lebih memberikan penegasan, bahwa Dana Pensiun, sebagai sebuah lembaga, sebenarnya tidak “memiliki” himpunan dana tersebut, melainkan hanya “mengelola”nya, berdasarkan kepercayaan dan amanah dari para Peserta dan Pendiri/Pemberi kerja.

Dengan demikian, pengelolaan dana tersebut tentu saja harus dilaksanakan dengan pertamakali selalu menyadari, bahwa himpunan dana tersebut sebenarnya menjadi ada dan timbul karena adanya sebuah “himpunan kewajiban“ terhadap kepentingan para Peserta dan Pemberi kerja.

Dalam rangka pengelolaan himpunan dana tersebut, Dana Pensiun juga harus memperhatikan kepentingan Pendiri atau Pemberi Kerja, yang setiap saat harus bertanggungjawab atas kecukupan dana bagi penyelenggaraan Program Pensiun. Oleh karena itu, Dana Pensiun sedapat mungkin harus mengusahakan, agar himpunan dana (yang telah ada) tidak menjadi semakin berkurang, tetapi dapat berkembang dan semakin bertambah jumlahnya.

Untuk itu, Dana Pensiun melakukan kegiatan pengembangan dana, dengan melakukan investasi, yang harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan Pendiri atau Pemberi Kerja.

Oleh karena itu, kegiatan Investasi Dana Pensiun harus dilakukan berdasarkan Arahan Investasi yang ditetapkan dan diberikan oleh Pendiri atau Pemberi Kerja.

Hasil pengembangan dana melalui kegiatan Investasi tersebut juga tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun juga, kecuali harus diperlakukan sebagai sumber pemupukan himpunan dana, seperti halnya Iuran Pensiun.

Hasil Investasi tersebut sama sekali bukan merupakan “laba” atau “keuntungan” bagi Dana Pensiun sebagai sebuah lembaga, akan tetapi merupakan penambah kekayaan Dana Pensiun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun.

Dengan demikian, penyelenggaraan pendanaan Dana Pensiun harus terlebih dulu diartikan sebagai sebuah penyelenggaraan pemeliharaan “kewajiban”, dan sebagai konsekuensinya, timbul sebuah penyelenggaraan pengembangan “kekayaan”.

Pengelolaan kewajiban Dana Pensiun harus lebih dulu memperoleh perhatian, dan menjadi dasar dari pengelolaan kekayaannya.

Dengan kata lain, penyelenggaraan pendanaan Dana Pensiun adalah merupakan sebuah “Liabilities Assets Management”.

Dari uraian diatas, jelaslah, bahwa sebelum memahami dan memperlakukan Dana Pensiun sebagai sebuah lembaga Investor, terlebih dulu harus memahami dan memperlakuan Dana Pensiun sebagai sebuah lembaga pemegang amanah dan kepercayaan untuk memenuhi kewajiban, memelihara kelangsungan dan kesinambungan penghasilan hari tua para Peserta.

Sebagai kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan dan kajian diatas, beberapa hal yang bersifat mendasar adalah adanya beberapa pengertian dan pemahaman, bahwa :

  1. Dana Pensiun merupakan Badan Hukum tersendiri, terpisah dari Pendiri. Dana Pensiun bukan merupakan Unit Organisasi atau Anak Perusahaan dari Pendiri.

Kepentingan Pendiri sebagai Pemberi Kerja terhadap Dana Pensiun sejajar dengan kepentingan para Peserta Program Pensiun.

  1. Dana Pensiun bukan merupakan sebuah lembaga “pemilik” dana, melainkan sebuah lembaga “pengurus“ atau “pengelola” himpunan dana yang secara khusus dibentuk sebagai sebuah sistim pendanaan bagi penyelenggaraan Program Pensiun.
  2. Dana Pensiun bukan sebuah Lembaga Keuangan yang melakukan fungsi pembiayaan atau lembaga “intermediasi” finansial yang memobilisasi dana menganggur (idle money) dari masyarakat dan meyalurkannya kembali ke masyarakat, sebagaimana sebuah Bank.
  3. Dana yang dikelola (dan harus dikembangkan) oleh Dana Pensiun pada hakekatnya adalah sebuah himpunan dana atau kekayaan (Assets) yang timbul dan terbentuk karena adanya sebuah kewajiban (Liabilities) baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang berupa kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun.

Lebih lanjut, berkaitan dengan timbulnya wacana tentang perlunya dilakukan merger atau penyatuan dari Dana Pensiun (DPPK) yang didirikan oleh perusahaan BUMN, kiranya dapat dipahami hal-hal sebagai berikut :

Apabila hanya didasarkan kepada kepentingan penghimpunan dan penyatuan jumlah dana investasi Dana Pensiun, sehingga menjadi himpunan dana yang sangat besar dan tentunya dapat lebih memiliki kesempatan dan kemungkinan yang lebih besar untuk berkembang lebih pesat, wacana penyatuan atau merger Dana Pensiun tersebut dapat dipahami dan akan bermanfaat, baik bagi Dana Pensiun sendiri, maupun bagi kepentingan pembiayaan pembangunan ekonomi.

Namun demikian, mengingat berbagai hal seperti yang telah diuraikan diatas, wacana untuk merger Dana Pensiun tersebut nampaknya akan sangat sulit (atau hampr mustahil) untuk dapat dilaksanakan, dan selayaknya dipertimbangkan kembali.

Penyatuan, penggabungan, atau merger, atau apapun namanya terhadap Dana Pensiun (apalagi meliputi jumlah Dana Pensiun yang besar), bukan berarti hanya penggabungan dan penyatuan kekayaan, yang nampaknya seolah-olah tidak terlalu sulit.

Masalah yang akan timbul adalah, bahwa keberadaan dan pengelolaan kekayaan tersebut sangat bervariasi dan berbeda-beda antara Dana Pensiun yang satu dengan Dana Pensiun yang lain, karena kewajiban yang menjadi latar belakang dari adanya kekayaan tersebut juga sangat bervariasi.

Oleh karena itu, sebenarnya penyatuan, penggabungan, atau merger antara Dana Pensiun pada hakekatnya merupakan penyatuan dan penggabungan kewajiban dari Dana Pensiun. Dan hal itu sama sekali bukan merupakan hal yang mudah dan sederhana, serta sama sekali berbeda dengan penyatuan dan penggabungan kewajiban pada badan usaha yang lain.

Penggabungan kewajiban Dana Pensiun akan melibatkan sistim pendanaan yang berbeda. Dan sistim pendanaan yang berbeda tersebut tidak hanya berkaitan dengan perbedaan rasio pendanaan (perbandingan kekayaan dan kewajiban), tetapi juga perbedaan pada berbagai parameter yang mempengaruhi perhitungan besarnya kewajiban, yang sangat kompleks dan bervariasi antara Dana Pensiun yang satu dengan yang lain.

Sistim Pendanaan itu juga memiliki kaitan dan sangkut paut dengan kebijakan financial Pendiri, serta kebijakan Sumber Daya Manusia untuk jangka panjang .

Lebih dari itu semua, harus pula selalu disadari, bahwa penyatuan dan penggabungan atau merger Dana Pensiun tidak hanya melibatkan kepentingan serta menjadi persoalan bagi Pengurus Dana Pensiun atau Pendiri, akan tetapi (terutama) menyangkut kepentingan para Peserta Program Pensiun.

Kiranya dapat dipahami, bahwa penyatuan dan penggabungan dana investasi yang dikelola oleh Dana Pensiun yang didirikan oleh perusahaan BUMN, yang meliputi jumlah kurang lebih Rp. 90 Triliun (tahun 2010), akan melibatkan kepentingan beberapa ratus Pendiri, beberapa ratus Dana Pensiun dengan beberapa ratus sistim pendanaan yang berbeda, dan kepentingan kesinambungan penghasilan hari tua bagi beberapa ratus ribu orang Peserta Karyawan Aktif, dengan beberapa ratus ribu perhitungan Kewajiban berkaitan dengan Masa Kerja, serta kepentingan beberapa ratus ribu orang Pensiunan, dengan berbagai variasi masalah dan persoalan.

Rabu, 09 Maret 2011

Apa Kabar Jaminan Pensiun dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ?

Sepenggal Kisah Buruh di Cikarang

oleh Tahir Saleh

MALANG betul nasib Halifah, gadis 26 tahun asli Betawi ini. Hampir 5 tahun memeras keringat di sebuah perusahaan, tapi akhirnya diputus kontrak tanpa sepeser uang, lebih sebagai pengabdian selain gaji terakhir.

Siang awal pekan ini, perempuan berkulit cokelat itu nampak begitu murung sambil menyeruput sebotol air mineral. Bibirnya mengatup rapat-rapat, pandangannya kosong ke depan, sesekali menengok lawan bicaranya.

Dia masih menanti angkutan umum menuju Tol Bekasi Barat di pangkalan bis 45 di dekat Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Cikarang, Jawa Barat. Hari yang begitu terik itu, semakin membakar kulit, juga hatinya.

“Saya cuma dapat packlaring [surat pengalaman kerja] Mas, gaji terakhir sama ucapan makasih doang, kaga ada pensiun, kaga ada pesangon,” ujar wanita yang menjadi tumpuan keluarga ini dengan logat kental Betawi.

Perusahaan tempat Halifah membanting tulang terletak di Kawasan Industri Delta Silicon 1, dekat dengan EJIP, keduanya di Cikarang.
Setiap bulan, dia digaji antara Rp1,5 juta-Rp1,6 juta per bulan dengan lama kerja 7 jam sehari. Jika lembur selama 3 jam per hari dan terus menerus, maka keringatnya bisa bernilai maksimal Rp3 juta per bulan, tapi itu jarang.

Sejak masuk pada pertengahan 2006, kontraknya hanya 6 bulan, habis kontrak, lalu diperpanjang, habis lagi, diperpanjang lagi, begitu terus sampai akhirnya Senin pekan ini nasibnya berujung pemutusan kontrak tanpa pesangon, pensiun, yang tersisa hanya tabungan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Tak jauh beda dari Halifah, Agus, buruh pabrik di Kawasan EJIP juga sudah lebih dari 4 tahun dikontrak tanpa ada prosedur pengangkatan. Tapi Agus masih beruntung karena masih bekerja. Dengan tanggungan satu anak, Agus tak mungkin mengambil risiko turun ke jalan memprotes kelakukan perusahaan tempat dia mengais rizki.

“Kalau karyawan kontrak kami nda berani demo, tuntut macam-macam, tahu sendiri risikonya Mas,” kata Agus di Halte Gelanggang Olahraga Jl. Ahmad Yani Bekasi, menunggu bis jemputan perusahaan menuju Kawasan EJIP.

Agus sendiri agak malu-malu menyebut gajinya sekitar Rp1,5 jutadari perusahaan asal Jepang dengan jam kerja yang tak jauh berbeda dengan Halifah, 7 jam dan libur pada akhir pekan. Soal pensiun, Agus geleng-geleng kepala, enggan banyak curhat dengan orang baru.

“Perusahaan maunya untung doang, tabungan cuma adanya Jamsostek, lumayan buat simpanan, engga ada pensiun,” ujarnya menolak menyebut nama perusahaan dan nama asli.

Jika hanya Jamsostek seperti penuturan Halifah dan Agus, bisa dihitung berapa nilai tabungan mereka. Jamsostek sendiri menyedot iuran program jaminan hari tua 5,7% dari gaji. Bandingkan dengan Central Profident Fund (CPF) milik Singapura yang memotong iuran sebesar 40% dan Employeees Profindent Fund (EPF) milik Malaysia sebesar 23%.

Penantian lagi

Di Halte GOR siang itu, Agus tak sendiri, beberapa karyawan dengan pakain kerja a.l biru, putih, abu-abu, juga menanti kedatangan bis jemputan di antaranya PT Epson Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Omron Manufacturing of Indonesia, dan PT Keihin Indonesia.

Ada yang menuju Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kawasan Jababeka Cikarang, hingga Kawasan EJIP. Suasananya seperti bis jemputan anak sekolah. Bis Agus sendiri belum nampak, padahal sudah 5 menit dia menanti.

Agus baru 5 menit menunggu, sementara seluruh pekerja Indonesia kini mesti menunggu lebih lama selesainya Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS) yang sudah 7 tahun belum rampung.

Beleid ini adalah amanat dari UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Bila tuntas, maka akan terbentuk badan yang akan menjalankan 5 jaminan yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat.

DPR sendiri berkomitmen menyelesaikan pembahasan dengan pemerintah meski sampai kini masih terbentur bentuk hukum dan lainnya. Bisa dibilang butuh cukup banyak waktu, sementara parlemen juga tak memerinci berapa lama selesainya beleid tersebut. Entah 3 bulan, 6 bulan, setahun, atau mungkin 7 tahun lagi?

Kelambatan pemerintah soal SJSN dan lalainya merespon nasib orang-orang seperti Halifah dan Agus yang diliputi oleh sistem kontrak itulah yang menggerakkan ribuan buruh di antaranya tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Komite Aksi Jaminan Sosial merubung bak semut di depan Istana Negara, pada 6 Februari lalu.

Koordinator FSPMI Vonny Diananto mengatakan tiga tuntutan yang harus dipenuhi pemerintah guna kesejahteraan buruh Indonesia ialah penerapan SJSN, adanya pensiun bagi pekerja swasta dan soal outsourching yang sudah tidak terkendali,

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban menilai salah satu kendala belum rampungnya perangkat UU jaminan sosial ialah konsep yang begitu ideal tanpa memperhatikan alokasi anggaran negara untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah juga tidak memperhatikan sejumlah kendala seperti belum diharmonisasi di antaranya UU No.3/1992 tentang Jamsostek, UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. SJSN political will, kalau tak ada itu maka sulit diimplemtasikan,” kata Rekson.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Djoni Rolindrawan mengamini belum seluruh perusahaan menyediakan jaminan pensiun bagi karyawan dan hanya mengandalkan Jamsostek.
Hal itu lantaran pertimbangan bahwa jaminan pensiun masih bersifat sukarela bukan mandatory sebagaimana dalam UU No.11/1992 tentang Jaminan Pensiun. “Jika dana pensiun sudah wajib niscaya pertumbuhan industri dan pengaruhnya kepada pekerja bisa dirasakan saat ini. Namun beberapa UU masih tumpang tindih dan dinilia memberatkan pengusaha,” kata Djoni.

Organisasi dan elemen pergerakan buruh tak henti bergerak, sementara pekerja semacam Agus dan Halifah barangkali tak begitu peduli dengan urusan pembahasan DPR dan pemerintah, Ihwal pertentangan bentuk badan hukum BPJS, apakah perlu ada penggabungan 4 BUMN termasuk PT Jamsostek, PT Asuransi Kesehatan Indonesia, PT Asabri, dan PT Taspen. Mereka mungkin tak mengindahkan,

Bagi mereka, pekerja swasta hanya dengan berbekal izasah SMA, usia yang sudah di atas 25 tahun akan sulit mencari pekerjaan baru. Lebih baik bertahan dari pada termakan usia dengan tanpa pekerjaan, sementara dapur butuh ngebul.

Mereka hanya bisa bertahan dengan perlakuan perusahaan-perusahaan yang sewenang-wenang dengan menerapkan kontrak kerja.

“Sedih ya iya. Saya engga tahu Mas pegimane nanti. Bonan, bodo nanan, mending balik aja dulu ke rumah,” sahut Halifah yang langsung masuk ke bis 45 menuju ke Bekasi. Perjalanan sekitar 45 menit itu mungkin akan dihabiskan Halifah dengan memendam kekecewaan. Negara ternyata belum mampu melindungi hak-haknya.

Semoga dengan keluh kesah para buruh diatas menjadikan inspirasi, simpati dan empati bagi para Stakeholders di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya dengan mengikutkan atau mengadakan program pensiun dan atau setidak-tidaknya jangan ada lagi status kontrak bagi para buruh. Kami siap membantu / sosialisasi mengenai apa, bagaimana, manfaat dari program pensiun baik bagi perusahaan, karyawan dan lebih luas lagi bagi negara tercinta ini.

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP