Kamis, 20 Agustus 2009

MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN YANG MELINDUNGI KEPENTINGAN DANA PENSIUN

Menyimpan kekayaan Dana Pensiun pada Penerima Titipan adalah kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh Pengurus Dana Pensiun. Tidak semua lembaga keuangan diperkenankan oleh Undang-Undang Dana Pensiun bertindak sebagai Penerima Titipan kekayaan Dana Pensiun. Lantas, badan hukum mana yang berwenang menerima titipan kekayaan Dana Pensiun ? Pasal 1 butir 21 UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun secara tegas membatasi hanya Bank yang direstui bertindak sebagai Penerima Titipan kekayaan Dana Pensiun.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan arti penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, keharusan adanya Perjanjian Penerima Titipan sebagai dasar ikatan kerjasama antara Pengurus Dana Pensiun dan Bank dinyatakan secara tegas dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992.

Dilihat dari Pasal tersebut, klausul yang harus dimuat dalam Perjanjian Penitipan sekurang-kurangnya :
1. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan;
2. Biaya penitipan yang dibebankan kepada Dana Pensiun;
3. Pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Menteri, atau oleh akuntan publik dan atau oleh aktuaris yang ditunjuk Menteri atau oleh Dewan Pengawas maupun auditor yang ditunjuk Dewan Pengawas.

Memerhatikan pentingnya penitipan kekayaan Dana Pensiun kepada Penerima Titipan dan risiko atas pengamanan, maka secara yuridis ketentuan tersebut dirasakan kurang memadai dan belum cukup maksimal melindungi kepentingan Dana Pensiun. Oleh karena itu, Pengurus Dana Pensiun perlu menambah klausul-klausul yang bertujuan lebih melindungi dan mengamankan kepentingan Dana Pensiun. Apalagi penggunaan jasa Penerima Titipan tidak hanya soal penitipan atau penyimpanan melainkan juga pelayanan atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Dana Pensiun.

Biasanya Penerima Titipan akan menyodorkan Perjanjian Penitipan yang sudah mereka miliki dan gunakan. Seringkali kita menjumpai Perjanjian Penitipan memuat pasal-pasal dengan kalimat yang panjang sekali, berbelit-belit, dan tidak efektif. Apalagi jika Perjanjian Penitipan tersebut hasil terjemahan mentah-mentah dari bahasa asing karena Penerima Titipan berafiliasi dengan bank asing. Akibatnya, arti dan maksud setiap pasal sulit dimengerti. Menerima apa adanya dan menganggap Perjanjian Penitipan yang diberikan oleh Penerima Titipan sudah standar, tanpa memahami persis isi perjanjian merupakan sikap yang keliru. Sebagai konsekuensi hukum dan wujud tanggung jawab, Pengurus Dana Pensiun mau tidak mau wajib meneliti dan mencermati kembali setiap kata serta kalimat yang dituangkan dalam pasal-pasal Perjanjian Penitipan.

Apabila menemukan klausul-klausul yang dirasakan kurang melindungi kepentingan Dana Pensiun atau memiliki potensi menimbulkan kerugian bagi Dana Pensiun atau layanan yang diberikan belum maksimal, maka sudah seharusnya Pengurus Dana Pensiun merevisinya. Bahkan jika perlu menambah klausul-klausul yang sudah ada.

Beberapa poin penting yang sebaiknya diperjelas dan ditambahkan dalam Perjanjian antara lain :
1. Jenis harta kekayaan milik Dana Pensiun yang dititipkan;
2. Rincian secara detail besar biaya penitipan dari masing-masing jenis kekayaan;
3. Macam perbuatan hukum yang dikuasakan oleh Pengurus Dana Pensiun kepada Penerima Titipan;
4. Bentuk laporan yang harus dibuat oleh Penerima Titipan dan waktu penyerahan kepada Pengurus Dana Pensiun;
5. Sanksi dan ganti rugi bagi Penerima Titipan;
6. Penegasan bahwa kekayaan Dana Pensiun disimpan secara terpisah dari kekayaan Penerima Titipan, dan kekayaan Dana Pensiun harus dibebaskan/dikecualikan dari setiap tuntutan hukum yang timbul terhadap Penerima Titipan;

Di samping itu, Pendiri sebagai pihak yang menunjuk Penerima Titipan bersama Dana Pensiun perlu melakukan peninjauan langsung ke tempat penyimpanan untuk menilai kelaikan dan keamanan fasilitas yang dimiliki oleh Penerima Titipan. Semua itu dilakukan untuk memastikan dan menjamin jika harta kekayaan yang dititipkan oleh Dana Pensiun memang benar-benar aman.

Berdasarkan uraian di atas, sangat diharapkan seluruh isi Perjanjian Penitipan yang dibuat oleh Pengurus Dana Pensiun memenuhi kebutuhan Dana Pensiun dan mematuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Dana Pensiun beserta peraturan pelaksanaannya. Sekali lagi, yang lebih penting Perjanjian Penitipan tersebut melindungi dan mengamankan kepentingan Dana Pensiun serta tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan Dana Pensiun di kemudian hari. (Anita F.Dewi)

0 komentar:

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP