Jumat, 14 Oktober 2011

Kriteria Penilaian Dana Pensiun Tahun 2010

sudah menjadi tradisi Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) dalam setiap serangkaian kegiatan memperingati hari ulang tahun ADPI yang ke-26 salah satu kegiatanya adalah melakukan penilaian terhadap dana pensiun anggota ADPI untuk kemudian diberikan penghargaan kepada dana pensiun yang memiliki kinerja terbaik tahun 2010 dalam acara malam apresiasi / ADPI Award. adapaun kriteria penilaiannya adalah sebagai berikut :

Pertama : Penilaian kinerja Dana Pensiun tahun 2010 dilakukan terhadap Dana Pensiun yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI)

Kedua : Penilaian kinerja Dana Pensiun tahun 2010 dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kategori sebagai berikut :

1. DPPK-PPMP yang memiliki Aktiva Bersih di atas Rp. 1 trilyun ;

2. DPPK-PPMP yang memiliki Aktiva Bersih lebih dari Rp. 500 milyar sampai dengan Rp. 1 trilyun ;

3. DPPK-PPMP yang memiliki Aktiva Bersih lebih dari Rp. 200 milyar sampai dengan Rp. 500 milyar ;

4. DPPK-PPMP yang memiliki Aktiva Bersih lebih dari Rp. 100 milyar sampai dengan Rp. 200 milyar ;

5. DPPK-PPMP yang memiliki Aktiva Bersih di bawah Rp. 100 milyar ;

6. DPPK-PPIP yang memiliki Aktiva Bersih Rp. 100 milyar atau lebih;

7. DPPK-PPIP yang memiliki Aktiva Bersih di bawah Rp. 100 milyar ;

Ketiga : Untuk setiap kelompok ditetapkan 3 (tiga) pemenang, yaitu Dana Pensiun Terbaik I, Dana Pensiun Terbaik II dan Dana Pensiun Terbaik III.

Keempat : Aspek yang menjadi ukuran penilaian kinerja adalah :

1. Return on Investment (ROI) tanpa SPI, dihitung dengan menggunakan rumus : Hasil Investasi Bersih dibagi dengan Rata-Rata Total Investasi. Hasil Investasi Bersih adalah Pendapatan Investasi dikurangi dengan Beban Investasi. Rata-Rata Total Investasi adalah rata-rata dari Total Investasi awal tahun dengan Total Investasi akhir tahun;

2. Return on Investment (ROI) dengan SPI, dihitung dengan menggunakan rumus : Hasil Investasi Bersih ditambah kenaikan (penurunan) SPI dibagi dengan Rata-Rata Total Investasi. Hasil Investasi Bersih adalah Pendapatan Investasi dikurangi dengan Beban Investasi. Rata-Rata Total Investasi adalah rata-rata dari Total Investasi awal tahun dengan Total Investasi akhir tahun;

3. Efisiensi Biaya Operasional, dihitung dengan menggunakan rumus : Biaya Operasional dibagi dengan Aktiva Bersih akhir tahun;

4. Efisiensi Biaya Investasi, dihitung dengan menggunakan rumus : Biaya Investasi dibagi dengan Pendapatan Investasi;

5. Optimalisasi Portofolio Investasi, dihitung dengan menggunakan rumus : Jumlah Jenis Portfolio Investasi dikalikan dengan Return on Invesment (ROI). Hasil perkalian tersebut disebut dengan “skor”;

6. Rasio Kecukupan Dana (RKD), untuk DPPK-PPMP dihitung dengan menggunakan rumus : Aktiva Bersih akhir tahun dibagi dengan Kewajiban Aktuaria, sedangkan untuk DPPK-PPIP dihitung dengan menggunakan rumus : Aktiva Bersih akhir tahun dibagi dengan Kewajiban Manfaat Pensiun (MP);

7. Tingkat Kepatuhan (compliance), dihitung dengan menggunakan rumus : nilai pengurang bagi Dana Pensiun yang tidak (belum) memenuhi kepatuhan berupa :

a. Sertifikasi Pengurus Dana Pensiun;

b. Ketepatan waktu penyampaian Laporan Berkala kepada Regulator; dan

c. Perolehan angka kredit bagi Direksi / Pengurus Dana Pensiun.

Kelima : Masing-masing aspek yang menjadi ukuran penilaian kinerja diberikan bobot penilaian sebagai berikut :

No.

Aspek Penilaian

Bobot penilaian

1.

Return on Investment (ROI) tanpa SPI

20 %

2.

Return on Investment (ROI) dengan SPI

20 %

3.

Efisiensi Biaya Operasional

15 %

4.

Efisiensi Biaya Investasi

15 %

5.

Optimalisasi Portfolio Investasi

10 %

6.

Rasio Kecukupan Dana (RKD)

10 %

7.

Compliance

10 %

Total

100 %

Keenam : Penilaian kinerja Dana Pensiun menggunakan rumus sebagai berikut:

A. Penilaian kinerja Dana Pensiun untuk setiap aspek yang menjadi ukuran penilaian ditentukan dengan menggunakan rumus :

1. Dana Pensiun yang memiliki angka Return on Investment (ROI) tanpa SPI yang tertinggi pada setiap kelompok diberikan bobot penilaian tertinggi, sedangkan Dana Pensiun lainnya diberikan bobot penilaian secara proporsional sesuai dengan peringkat dan jumlah Dana Pensiun dalam suatu kelompok;

2. Dana Pensiun yang memiliki angka Return on Investment (ROI) dengan SPI yang tertinggi pada setiap kelompok diberikan bobot penilaian tertinggi, sedangkan Dana Pensiun lainnya diberikan bobot penilaian secara proporsional sesuai dengan peringkat dan jumlah Dana Pensiun dalam suatu kelompok;

3. Dana Pensiun yang memiliki angka Efisiensi Biaya Operasional terendah diberikan peringkat pertama dan seterusnya. Peringkat pertama diberikan bobot penilaian tertinggi, sedangkan Dana Pensiun lainnya diberikan bobot penilaian secara proporsional sesuai dengan peringkat dan jumlah Dana Pensiun dalam suatu kelompok;

4. Dana Pensiun yang memiliki angka Efisiensi Biaya Investasi terendah diberikan peringkat pertama dan seterusnya. Peringkat pertama diberikan bobot penilaian tertinggi, sedangkan Dana Pensiun lainnya diberikan bobot penilaian secara proporsional sesuai dengan peringkat dan jumlah Dana Pensiun dalam suatu kelompok;

5. Dana Pensiun yang memiliki angka Skor Optimalisasi Portofolio Investasi tertinggi pada setiap kelompok diberikan bobot penilaian tertinggi, sedangkan Dana Pensiun lainnya diberikan bobot penilaian secara proporsional sesuai dengan peringkat dan jumlah Dana Pensiun dalam suatu kelompok;

6. Dana Pensiun dengan PPMP yang memiliki angka Rasio Kecukupan Dana (RKD) tertinggi pada setiap kelompok diberikan bobot penilaian tertinggi, sedangkan Dana Pensiun lainnya diberikan bobot penilaian secara proporsional sesuai dengan peringkat dan jumlah Dana Pensiun dalam suatu kelompok, sedangkan Dana Pensiun dengan PPIP diberikan bobot penilaian yang sama sebesar 10%;

7. Dana Pensiun yang tidak memenuhi kepatuhan berupa :

a. Sertifikasi Pengurus Dana Pensiun, diberikan pengurangan bobot penilaian aspek Tingkat Kepatuhan (compliance) sebesar 2,5 %;

b. Ketepatan waktu penyampaian Laporan Berkala kepada Regulator, diberikan pengurangan bobot penilaian aspek Tingkat Kepatuhan (compliance) sebesar 2,5 %; dan

c. Perolehan angka kredit Direksi / Pengurus Dana Pensiun, diberikan pengurangan bobot penilaian aspek Tingkat Kepatuhan (Compliance) sebesar 2,5%.

B. Nilai Kinerja Dana Pensiun ditentukan dengan menjumlah seluruh bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf A di satas.

Ketujuh : Peringkat penilaian kinerja Dana Pensiun ditentukan dari Dana Pensiun yang memiliki nilai kinerja yang tertinggi dan seterusnya.

Kedelapan : Dalam hal terdapat penilaian akhir kinerja Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada butir Keenam huruf B menghasilkan nilai kinerja yang sama di dalam satu kelompok, maka peringkat penilaian kinerja Dana Pensiun ditetapkan berdasarkan nilai Return on Investment (ROI) tanpa SPI yang tertinggi.

Kesembilan : Data keuangan yang digunakan dalam penilaian kinerja Dana Pensiun bersumber dari Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia


0 komentar:

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP