Kamis, 05 Februari 2009

PMK 199/2008 tentang Investasi Dana Pensiun

I. Definisi

1. Per Pihak

· Perorangan
· Perusahaan
· Koperasi
· Usaha Bersama
· Asosiasi
· Kontrak Investasi Kolektif
Baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama merupakan kelompok yang ada hubungan afiliasi

2. AFILIASI adalah HUBUNGAN DIANTARA PIHAK dimana salah satu PIHAK :


  • Memiliki DIREKTUR atau KOMISARIS yang juga menjabat DIREKTUR atau KOMISARIS pada PIHAK lain.
  • Memiliki DIREKTUR atau KOMISARIS yang memiliki HUBUNGAN KELUARGA karena PERKAWINAN atau KETURUNAN sampai DERAJAT KEDUA (horisontal maupun vertikal) yang menjabat DIREKTUR atau KOMISARIS pada PIHAK lain.
  • Memiliki wewenang menunjuk atau memberhentikan Direksi atau yang setara dari Pihak lain.
  • Secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah pengendalian Pihak lain (kecuali Pemerintah RI), yang meliputi namun tidak terbatas pada salah satu pihak :

    · Memiliki sekurang-kurangnya 25% saham atau pemegang saham terbesar.
    · Merupakan kreditur terbesar.
    · Mempunyai hak suara lebih dari 50%.
    · Dapat mengendalikan operasional, pengawasan, pengambilan keputusan (langsung maupun tidak langsung) atas hak untuk menentukan kebijakan finansial dan operasional berdasarkan AD/ART atau perjanjian.

    II. Jenis Investasi (yang baru)

    a. Surat Berharga Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah RI, termasuk SUN dan SBN

    b. Tabungan pada Bank

    c. Sukuk (Obligasi Syariah) yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia

    d. Unit Penyertaan Reksa Dana dari :

    1. Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, dan Reksa Dana Saham;
    2. Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks;
    3. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;
    4. Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;

    e. Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

    f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

    g. Kontrak Opsi Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;


    III. Pembatasan Investasi

    1. Investasi pada Obligasi, Sukuk, Efek Beragun Aset (EBA) dari Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA :

    · Hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi tersebut yang memperoleh peringkat sekurang-kurangnya A atau yang setara.

    2. Investasi pada EBA dan KIK EBA dan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK :

    · Hanya dapat dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

    3. Investasi pada Kontrak Opsi Saham :

    · Tidak dilakukan untuk tujuan spekulasi.
    · Hanya dapat ditempatkan pada opsi jual (put option) dalam rangka lindung nilai atas investasi yang telah dimiliki Dana Pensiun yang dibuktikan dengan dokumen strategi lindung nilai.
    · Hanya dapat dilakukan oleh Dana Pensiun yang telah memiliki investasi pada Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia paling rendah 10% dari total investasi.

    4. Dalam hal Dana Pensiun mempunyai investasi Penempatan Langsung Saham dan Dana Pensiun merupakan pemegang saham terbesar atau memiliki paling rendah 25% saham dari perusahaan dimaksud, Dana Pensiun harus :

    a. memiliki wakil pada anak perusahaan untuk memelihara dan menjaga kepentingan Dana Pensiun selaku pemegang saham berdasarkan perjanjian tertulis; dan
    b. memiliki hak untuk mendapatkan informasi keuangan dan bisnis dari anak perusahaan secara berkala berdasarkan perjanjian tertulis.

    5. Pemenuhan butir 4 dilakukan paling lama 2 tahun sejak ditetapkannya PMK 199. Kalau tidak dapat memenuhi dalam batas waktu tersebut, Dana Pensiun wajib melepas investasi tersebut paling lama 1 tahun sejak berakhirnya batas waktu tersebut.

    6. Investasi pada Reksa Dana berbentuk KIK Penyertaan Terbatas hanya dapat dilakukan oleh Dana Pensiun yang :

    a. memiliki total investasi paling sedikit Rp 200 Milyar; dan
    b. memiliki manajemen risiko yang memadai.

    7. Investasi pada Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk KIK Penyertaan Terbatas atau Penempatan Langsung Saham :

    · Masing-masing dilarang melebihi 10% dari total investasi.

    8. Jumlah seluruh investasi (kecuali investasi Surat Berharga Negara, Tanah dan atau Bangunan di Indonesia) pada satu Pihak dilarang melebihi 20% dari total investasi.

    9. Investasi pada Penempatan Langsung Saham pada satu Pihak dilarang melebihi 10% dari total investasi.

    10. Jumlah seluruh investasi pada satu Pihak untuk Unit Penyertaan Reksa Dana, EBA dari KIK EBA, dan atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK adalah yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.

    11. Pelampauan batas investasi pada setiap Pihak akibat ditetapkannya PMK 199 wajib disesuaikan paling lama 1 tahun sejak PMK 199 ditetapkan.

    12. Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada :
    a. Semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya;
    b. Penempatan Langsung Saham; dan
    c. Tanah dan / atau Bangunan
    dilarang melebihi 25% dari total investasi [Dalam : KMK 511 maksimal 35%]

    13. Dana Pensiun dilarang melakukan transaksi derivatif dan atau memiliki instrumen derivatif, kecuali :

    a. Kontrak Opsi Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
    b. Instrumen derivatif tersebut diperoleh Dana Pensiun sebagai instrumen yang melekat pada saham atau obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
    [Dalam : KMK 511 yang dikecualikan hanya b].

    14. Dalam hal terjadi penggabungan para Pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi dan total investasi pada satu Pihak lebih besar dari batas penempatan satu Pihak, investasi pada satu Pihak hasil penggabungan harus disesuaikan paling lama 12 bulan sejak tanggal penggabungan.

    15. Investasi yang dilarang [dalam KMK 511 diperbolehkan]

    a. Surat Pengakuan Utang.
    b. Ketentuan bahwa investasi Tanah dan Bangunan di luar negeri yang dilakukan sebelum 20 April 1992 dapat diperhitungkan sebagai investasi dengan ketentuan harus menyesuaikan batas maksimalnya (tidak boleh melebihi 15% dari total investasi) dalam waktu yang ditetapkan oleh Pendiri, dihapus.


    IV. Pelimpahan Wewenang Penilaian Investasi

    Ketentuan mengenai dasar penilaian investasi (nilai wajar) untuk jenis-jenis investasi dilimpahkan kepada Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan untuk mengaturnya.
    [Dalam : KMK 511 dasar penilaiannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan]


    V. Laporan Investasi Kepada Menteri Keuangan

    Pengurus diwajibkan menyampaikan kepada Menteri Keuangan :

    a. Daftar Investasi bulanan, dengan nilai wajar, paling lambat 15 hari setelah akhir periode yang dilaporkan.

    · Tidak ada sanksi denda atas keterlambatan penyampaian Daftar Investasi bulanan.
    · Tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang pada akhir periode pelaporan total investasinya kurang dari Rp 100 milyar.
    · Penyampaian daftar investasi bulanan dilakukan dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan format digital yang disediakan oleh Biro Dana Pensiun.
    · Harus disusun sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (standar, seragam).

    b. Laporan Investasi Tahunan (non-audit), paling lama 2 bulan setelah akhir tahun buku.

    · Bila terlambat, Pendiri dikenakan sanksi denda Rp 300.000 untuk setiap hari keterlambatan, paling banyak Rp 100 juta, disetor ke Kas Negara dalam jangka waktu 30 hari sejak surat mengenai sanksi denda ditetapkan.
    · Apabila setelah diberikan teguran tertulis dua kali (masing-masing berselang 14 hari), denda beserta bunga (ditetapkan sebesar 2% per bulan) belum disetor, denda beserta bunga tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan oleh Biro Dana Pensiun kepada Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
    · Dana Pensiun yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan dinyatakan telah menyampaikan laporan investasi tahunan (non-audit).

    c. Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan [Ketentuannya sama dengan KMK 511]. Boleh Akuntan yang sama.


    VI. Penggunaan Penerima Titipan

    Dana Pensiun yang mengalihkan pengelolaan kekayaan kepada Lembaga Keuangan, wajib menitipkan kekayaan yang dialihkan tersebut kepada Penerima Titipan yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Lembaga Keuangan tersebut.


    VII. Arahan Investasi

    Isi Arahan Investasi ditambah satu poin, yaitu ketentuan yang memuat kewajiban dilakukannya pengkajian yang memadai untuk penempatan dan pelepasan investasi.


    VIII. Berlakunya PMK 199

    · Sejak ditetapkan (05 Desember 2008).
    · Mencabut dan menyatakan tidak berlaku KMK 511.


    IX Peraturan Bapepam-LK Nomor PER-01/BL/2009 Tanggal 15 Januari 2009 tentang ”Dasar Penilaian Jenis Investasi (Penjelasan Pasal 17 PMK No 199/PMK.010/2008)

    1. Dasar Penilaian Jenis Investasi Dana Pensiun
  • Deposito berjangka/on call, Tabungan di Bank - Nilai Nominal
  • Sertifikat Deposito, SBI, SBN <>
  • Saham dan Kontrak Opsi Saham di BEI - Nilai Pasar
  • SBN, Obligasi / SUKUK tercatat di BEI dan EBA dari KIK EBA sampai HTM - Nilai Perolehan
  • Penempatan langsung pada saham (3 th) - Nilai wajar dengan metode Ekuitas atau Apraisal secara konsisten
  • Tanah, Bangunan, Tanah & Bangunan (3 th) - Nilai Wajar (apraisal)
  • Semua jenis Reksa Dana - Nilai Aktiva Bersih (NAB)

2. Dana Pensiun tidak dapat dapat mengklasifikasikan SBN dan OBLIGASI / SUKUK yang tercatat di BEI sebagai kelompok HTM, apabila : (a) Dimiliki untuk periode yang belum ditetapkan (b) Bermaksud menjual kembali dengan berbagai alasan (c) Penerbit memiliki hak call option

3. SBN dan OBLIGASI / SUKUK yang tercatat di BEI yang diklasifikasikan ke dalam HTM atau AFS, harus didukung dengan dokumen tertulis pada saat PENEMPATAN atau PEMINDAHAN KELOMPOK.

4. Dasar Penilaian untuk tahun 2008 :

· Dasar penilaian tersebut berlaku juga untuk pelaporan KEUANGAN dan INVESTASI mulai tahun buku 2008

· Dimungkinkan perubahan pengelompokan OBLIGASI dan SUN dari AFS dan Trading ke HTM untuk tahun 2008

· Perubahan pengelompokan harus dilaporkan tertulis kepada : - Pemegang Saham Pendiri dan Pendiri serta Dewan Pengawas

5. Ketentuan Penutup :

· Mencabut ketentuan sebagai berikut :

a. Peraturan Bapepam-LK Nomor PER-08/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008

b. Lampiran II angka 42 Keputusan Dirjen LK No KEP-2345/LK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun (tambah Sukuk)

c. Lampiran II angka 2 huruf b Keputusan Dirjen LK No KEP-2344/LK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Investasi Dana Pensiun (dari Semesteran ke bulanan)

ASOSIASI DANA PENSIUN INDONESIA

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP