Selasa, 01 Maret 2011

Penilaian Kemampuan & Kepatutan Bagi Pengurus DP

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 36/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan serta Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2010 tanggal 14 September 2010 tentang Dana Pensiun Yang Wajib Memiliki Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus Yang Lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Peraturan-peraturan tersebut akan efektif berlaku mulai tanggal 13 Februari 2011) kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan KMK Nomor 513/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 jo PMK Nomor 36/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010, Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-4263/LK/2004 tanggal 28 September 2004 dan Surat Keputusan Ketua Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun (LSPDP) Nomor 15/SK/LSPDP/XI/2004 tanggal 29 November 2004 antara lain diatur salah satu persyaratan seseorang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus DPPK adalah harus memiliki pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun yang dibuktikan dengan lulus ujian yang dilaksanakan oleh LSPDP, sebelum tanggal penunjukan yang bersangkutan sebagai Pengurus DPPK.

2. Dalam ketentuan tersebut juga diatur setiap Pengurus DPPK yang telah lulus ujian pengetahuan dasar di bidang dana pensiun dari LSPDP dan diangkat menjadi Pengurus DPPK, diwajibkan meningkatkan pengetahuannya di bidang dana pensiun secara berkelanjutan dengan cara melakukan kegiatan yang bertema relevan dengan penyelenggaraan dana pensiun antara lain mengikuti pendidikan & pelatihan, seminar, workshop, lokakarya atau sebagai pembicara / instruktur, penulis buku / makalah / artikel / karya tulis dan lain-lain yang dibuktikan dengan perolehan angka kredit (credit point) yang diakreditasi / diendorse oleh LSPDP.

3. Selain ketentuan sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan butir 2, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2011, Pengurus DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang memiliki total investasi paling sedikit Rp 100 milyar (Seratus milyar rupiah) dan bagi semua Pengurus DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti/PPIP (tanpa memperhatikan nilai investasinya), wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim Penguji. Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dinyatakan dengan predikat lulus dan tidak lulus yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Berkaitan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal yang penting yang perlu diperhatikan Pendiri DPPK, Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun sebagai berikut :

a. Penilaian kemampuan dan kepatutan diberlakukan bagi Calon Pengurus dari DPPK (sesuai kriteria sebagaimana tersebut di atas) yang akan diangkat menjadi Pengurus Dana Pensiun setelah tanggal 13 Februari 2011 [Pasal 3 ayat (2a) PMK No 37/PMK.010/2010]

b. Penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon pengurus Dana Pensiun dilakukan terhadap faktor kompetensi dan faktor integritas [Pasal 6 PMK No 37/PMK.010/2010]

c. Pengurus DPPK yang sedang menjabat pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut (masih menjabat saat tanggal 13 Februari 2011 dan seterusnya) dianggap telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan. Namun apabila kemudian setelah berakhir masa jabatannya akan dicalonkan kembali sebagai Pengurus Dana Pensiun wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan [Pasal 13 PMK No 37/PMK.010/2010]

d. Bagi Pengurus DPPK yang telah dinyatakan Lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan dicalonkan kembali menjadi Pengurus Dana Pensiun yang sama, tidak wajib mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan [Pasal 4 huruf a PMK No 37/PMK.010/2010]

e. Bagi Pengurus yang telah dinyatakan lulus dari penilaian kemampuan dan kepatutan dan dicalonkan menjadi Pengurus Dana Pensiun lain yang menyelenggarakan program pensiun yang sama, tidak wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sepanjang tidak melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan [Pasal 4 huruf b PMK No 37/PMK.010/2010]

f. Calon Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan harus diangkat oleh Pendiri Dana Pensiun dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan kelulusan oleh Ketua Bapepam dan LK [Pasal 12 ayat (1) PMK No 37/PMK.010/2010]

I. Permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan :

1) Permohonan untuk diadakan penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan secara tertulis oleh Pendiri DPPK kepada Menteri Keuangan cq Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya periode kepengurusan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 [Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) PMK No 37/PMK.010/2010]

2) Jumlah Calon Pengurus yang diusulkan untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk setiap jumlah jabatan yang diuji paling banyak 2 (dua) orang calon [Pasal 4 PMK No 37/PMK.010/2010]

4. Walaupun menurut ketentuan permohonan tertulis usulan permintaan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan Calon Pengurus DPPK disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya periode kepengurusan, namun dalam rangka kelancaran dan kesinambungan pengelolaan Dana Pensiun disarankan proses pengusulan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat disampaikan lebih awal misalnya 4 (empat) bulan sebelumnya.

Keputusan Menteri Keuangan No 513/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002, PMK No 36/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010, PMK No 37/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010, dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK No PER-02/BL/2010 tanggal 14 September 2010 dapat diunduh melalui website www.adpi.or.id atau www.gusbandi.blogspot.com

0 komentar:

Relationship

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP